Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 8 September 2026
Kesal Meteran Air Disegel, Pria di Kintamani Rusak Kantor PDAM
BERITABALI.COM, BANGLI.
Rasa kesal akibat keterlambatan pembukaan segel meteran air berujung pada dugaan aksi perusakan Kantor Perumda Tirta Danu Arta Unit Kintamani di Desa Batur Selatan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli.
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kintamani mengamankan seorang pria berinisial INN (42), warga Banjar Dana Petapan, Desa Batur Utara, Kintamani, Bangli, pada Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 13.00 WITA di rumahnya.
INN diduga melakukan perusakan terhadap Kantor Perumda Tirta Danu Arta Unit Kintamani pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 22.00 WITA.
Kapolsek Kintamani Kompol Made Dwi Puja Rimbawa mengatakan, aksi tersebut terekam kamera CCTV. Dalam rekaman terlihat pelaku merusak dua pot tanaman dengan cara memecahkannya.
Pecahan pot tersebut kemudian digunakan untuk melempar kaca lobi Kantor Perumda Tirta Danu Arta hingga pecah. Akibat kejadian itu, pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp1 juta.
"Dari hasil pemeriksaan saksi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi, penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial INN (42) yang diketahui berdomisili atau menetap di wilayah Kerobokan, Kabupaten Badung," jelas Kapolsek.
Setelah melakukan penyelidikan, tim petugas mendatangi INN pada Minggu (6/9/2026). Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan mencocokkan keterangannya dengan keterangan para saksi serta rekaman CCTV.
Dalam pemeriksaan tersebut, INN mengakui perbuatannya. Kepada penyidik, ia mengaku melakukan perusakan karena merasa kesal dengan keterlambatan pembukaan segel meteran air yang dilakukan pihak Perumda.
INN disebut telah membayar biaya administrasi penyegelan, namun pembukaan segel meteran air yang diharapkannya mengalami keterlambatan.
Polisi Amankan Pecahan Pot dan Kaca
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya dua pecahan pot atau batu yang digunakan untuk melempar kaca serta satu pecahan kaca.
INN kemudian diamankan di Polsek Kintamani untuk menjalani proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut. Perkara dugaan perusakan tersebut ditangani berdasarkan Pasal 521 KUHP.
“Kami mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur komunikasi dan hukum yang berlaku, bukan dengan melakukan tindakan perusakan,” ujarnya.
Terkait kemungkinan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif, Kompol Made Dwi Puja Rimbawa yang merupakan mantan Kapolsek Kota Bangli mengatakan hal tersebut masih dalam tahap rencana.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3212 Kali
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 712 Kali
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 663 Kali
ABOUT BALI
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman