Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Kesal Meteran Air Disegel, Pria di Kintamani Rusak Kantor PDAM

Selasa, 8 September 2026, 10:14 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Kesal Meteran Air Disegel, Pria di Kintamani Rusak Kantor PDAM.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BANGLI.

Rasa kesal akibat keterlambatan pembukaan segel meteran air berujung pada dugaan aksi perusakan Kantor Perumda Tirta Danu Arta Unit Kintamani di Desa Batur Selatan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli.

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kintamani mengamankan seorang pria berinisial INN (42), warga Banjar Dana Petapan, Desa Batur Utara, Kintamani, Bangli, pada Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 13.00 WITA di rumahnya.

INN diduga melakukan perusakan terhadap Kantor Perumda Tirta Danu Arta Unit Kintamani pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 22.00 WITA.

Kapolsek Kintamani Kompol Made Dwi Puja Rimbawa mengatakan, aksi tersebut terekam kamera CCTV. Dalam rekaman terlihat pelaku merusak dua pot tanaman dengan cara memecahkannya.

Pecahan pot tersebut kemudian digunakan untuk melempar kaca lobi Kantor Perumda Tirta Danu Arta hingga pecah. Akibat kejadian itu, pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp1 juta.

"Dari hasil pemeriksaan saksi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi, penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial INN (42) yang diketahui berdomisili atau menetap di wilayah Kerobokan, Kabupaten Badung," jelas Kapolsek.

Setelah melakukan penyelidikan, tim petugas mendatangi INN pada Minggu (6/9/2026). Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan mencocokkan keterangannya dengan keterangan para saksi serta rekaman CCTV.

Dalam pemeriksaan tersebut, INN mengakui perbuatannya. Kepada penyidik, ia mengaku melakukan perusakan karena merasa kesal dengan keterlambatan pembukaan segel meteran air yang dilakukan pihak Perumda.

INN disebut telah membayar biaya administrasi penyegelan, namun pembukaan segel meteran air yang diharapkannya mengalami keterlambatan.

Polisi Amankan Pecahan Pot dan Kaca

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya dua pecahan pot atau batu yang digunakan untuk melempar kaca serta satu pecahan kaca.

INN kemudian diamankan di Polsek Kintamani untuk menjalani proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut. Perkara dugaan perusakan tersebut ditangani berdasarkan Pasal 521 KUHP.

“Kami mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur komunikasi dan hukum yang berlaku, bukan dengan melakukan tindakan perusakan,” ujarnya.

Terkait kemungkinan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif, Kompol Made Dwi Puja Rimbawa yang merupakan mantan Kapolsek Kota Bangli mengatakan hal tersebut masih dalam tahap rencana.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami