Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 25 Oktober 2026
Kesal Meteran Air Disegel, Pria di Kintamani Rusak Kantor PDAM
BERITABALI.COM, BANGLI.
Rasa kesal akibat keterlambatan pembukaan segel meteran air berujung pada dugaan aksi perusakan Kantor Perumda Tirta Danu Arta Unit Kintamani di Desa Batur Selatan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli.
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kintamani mengamankan seorang pria berinisial INN (42), warga Banjar Dana Petapan, Desa Batur Utara, Kintamani, Bangli, pada Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 13.00 WITA di rumahnya.
INN diduga melakukan perusakan terhadap Kantor Perumda Tirta Danu Arta Unit Kintamani pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 22.00 WITA.
Kapolsek Kintamani Kompol Made Dwi Puja Rimbawa mengatakan, aksi tersebut terekam kamera CCTV. Dalam rekaman terlihat pelaku merusak dua pot tanaman dengan cara memecahkannya.
Pecahan pot tersebut kemudian digunakan untuk melempar kaca lobi Kantor Perumda Tirta Danu Arta hingga pecah. Akibat kejadian itu, pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp1 juta.
"Dari hasil pemeriksaan saksi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi, penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial INN (42) yang diketahui berdomisili atau menetap di wilayah Kerobokan, Kabupaten Badung," jelas Kapolsek.
Setelah melakukan penyelidikan, tim petugas mendatangi INN pada Minggu (6/9/2026). Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan mencocokkan keterangannya dengan keterangan para saksi serta rekaman CCTV.
Dalam pemeriksaan tersebut, INN mengakui perbuatannya. Kepada penyidik, ia mengaku melakukan perusakan karena merasa kesal dengan keterlambatan pembukaan segel meteran air yang dilakukan pihak Perumda.
INN disebut telah membayar biaya administrasi penyegelan, namun pembukaan segel meteran air yang diharapkannya mengalami keterlambatan.
Polisi Amankan Pecahan Pot dan Kaca
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya dua pecahan pot atau batu yang digunakan untuk melempar kaca serta satu pecahan kaca.
INN kemudian diamankan di Polsek Kintamani untuk menjalani proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut. Perkara dugaan perusakan tersebut ditangani berdasarkan Pasal 521 KUHP.
“Kami mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur komunikasi dan hukum yang berlaku, bukan dengan melakukan tindakan perusakan,” ujarnya.
Terkait kemungkinan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif, Kompol Made Dwi Puja Rimbawa yang merupakan mantan Kapolsek Kota Bangli mengatakan hal tersebut masih dalam tahap rencana.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5780 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4596 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2555 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2202 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2190 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan