Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 28 Oktober 2026
Prancis Larang Penjualan Kembang Api di Hari Libur Nasional
BERITABALI.COM, DUNIA.
Prancis telah melarang penjualan, kepemilikan, dan distribusi kembang api atau petasan selama libur akhir pekan di Hari Kemerdekaan 14 Juli.
Baca juga:
Menkeu AS Singgung Persaingan dengan Cina
Hal itu dilakukan pasca-kerusuhan yang membuat seorang polisi membunuh seorang remaja.
Kembang api atau petasan digunakan para demonstran memprotes pembunuhan tersebut. Pembunuhan itu sendiri terjadi pada 27 Juni terhadap seorang remaja berusia 17 tahun bernama Nahel M.
"Untuk mencegah risiko gangguan serius terhadap ketertiban umum selama perayaan 14 Juli, penjualan, kepemilikan, pengangkutan, dan penggunaan barang piroteknik dan kembang api dilarang hingga 15 Juli secara inklusif," kata keputusan pemerintah yang diterbitkan dalam Jurnal resmi pada Minggu (9/7) waktu setempat seperti dikutip dari AFP.
Kedati demikian, larangan tersebut tidak berlaku untuk para profesional atau pemerintah tingkat kota yang ingin menyelenggarakan pesta kembang api.
Perdana Menteri Elisabeth Borne mengatakan kepada Le Parisien bahwa pemerintah akan mengerahkan "tenaga besar-besaran untuk melindungi Prancis" selama hari libur nasional.
Pembunuhan polisi tehradap Nahel memicu kerusuhan terburuk di Prancis sejak 2005.
Menurut angka resmi, lebih dari 3.700 orang ditahan polisi sehubungan dengan protes sejak kematian Nahel, termasuk setidaknya 1.160 anak di bawah umur.
Sebelumnya, kepolisian Prancis telah melarang aksi damai memprotes pembunuhan tersebut pada Sabtu (8/7) kemarin.
Menurut Jaksa Nanterre, Pascal Prache, petugas polisi terpaksa menembak Nahel lantaran takut mobil itu menabrak orang-orang.
Dalam video yang direkam warga, dua polisi menggunakan sepeda motor mencoba menghentikan Mercedes kuning yang tengah melaju. Salah satu polisi melontarkan tembakan ke jendela sopir akibat mobil tak berhenti.
Padahal, sang pengemudi terlihat tidak memberontak dan menunjukkan tanda-tanda ancaman bagi sang polisi.
Saat ini, polisi penembak Nahel telah ditahan dan diselidiki. Jaksa Nanterre meyakini penembakan Nahel merupakan tindakan ilegal dari sang polisi.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5934 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4649 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2618 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2274 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2218 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan