Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Mahfud Nilai Panji Gumilang Sudah Nyaman Hingga Lakukan Tindak Pidana
beritabali.com/cnnindonesia.com/Mahfud Nilai Panji Gumilang Sudah Nyaman Hingga Lakukan Tindak Pidana
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Menko Polhukam Mahfud MD menilai Panji Gumilang diduga lakukan tindak pidana dan penodaan agama karena sudah terlalu nyaman.
Mahfud menyebut Panji menemukan 'kenyamanan' sejak Al Zaytun berdiri pada 1996. Sebagai entitas kontra Negara Islam Indonesia (NII), ponpes mampu menarik banyak donatur.
"Panji Gumilang ini merasa sangat nyaman kemudian melakukan tindak pidana dan penodaan terhadap agama menurut ukuran orang umum," kata Mahfud saat ditemui di Yogyakarta, Sabtu (15/7).
Dia bercerita dulu Presiden ke-2 RI B.J. Habibie sempat mau menyumbang Rp1,2 triliun untuk membangun Al-Zaytun. Kala itu, keinginan tersebut didukung Menteri Agama Malik Fajar dan Badan Intelijen Negara (BIN).
Sejatinya, lanjut Mahfud, Ponpes Al-Zaytun yang didirikan Panji merupakan strategi untuk memecah sisa gerakan Darul Islam atau NII.
Dia berkata Panji memang memiliki keterikatan dengan Komandemen Wilayah (KW) 9 yang dibentuk pada 1985 untuk menandingi NII. KW 9 jadi strategi pemerintah untuk memecah belah NII dari dalam.
Strategi ini berhasil. NII pecah dan Al-Zaytun berdiri. Mahfud menyebut Panji memisahkan diri dan sepenuhnya jadi anti-NII.
"Maka banyak anggotanya yang kemudian lari dan membocorkan bahwa Al-Zaytun itu NII," imbuhnya.
Sementara itu, ponpes berkembang dan mendapat dukungan kuat dari pemerintah. Atribut bernuansa nasionalis mudah ditemukan di sini mulai dari penamaan gedung menggunakan nama tokoh nasional, penerapan kurikulum kewarganegaraan dan penanaman ideologi Pancasila.
Mahfud melihat Al-Zaytun layaknya kota santri modern. Namun belakangan nama ponpes jadi buah mulut akibat kasus dugaan penodaan agama.
Saat ini Bareskrim Polri sedang mengusut dugaan tindak pidana penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong oleh Panji Gumilang.
Selain itu, diusut pula kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan Panji. Penyidik sudah menerima laporan hasil analisis rekening atas nama Panji Gumilang.
Hendra Effendi, kuasa hukum Panji Gumilang, merespons tuduhan dugaan TPPU kliennya dengan meminta pemerintah untuk lebih bijak dalam menanggapi polemik Al-Zaytun.
"Nah ini upaya-upaya seperti ini kan kurang elegan ini harus dipertimbangkan pemerintah, harus lebih bijak dalam menghadapi persoalan ini. Karena kan persoalan-persoalan ini berkaitan dengan isu dan isu opini digiring sedemikian rupa," kata dia, Selasa (11/7).(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5921 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4641 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2611 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2267 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2216 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan