Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 5 Mei 2026
Satpol PP Denpasar Gandeng Bea Cukai Tertibkan Penjual Rokok Ilegal Tanpa Cukai
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Satpol PP Kota Denpasar bersinergi dengan Bea Cukai menggelar penertiban penjual rokok ilegal tanpa cukai di wilayah Kota Denpasar.
Penertiban yang dilaksanakan sejak sepekan belakangan ini menyasar toko kelontong yang tersebar di empat kecamatan. Hasilnya, beberapa toko kedapatan menjual rokok tanpa cukai.
Dimana, berdasarkan data Sat Pol PP Kota Denpasar, penertiban pertama pada Senin (10/7) menyasar wilayah Kecamatan Denpasar Timur dengan menyasar 10 Toko. Dimana, dari jumlah tersebut ditemukan 4 toko yang menjual rokok tanpa cukai dengan total sebanyak 168 bungkus rokok.
Selanjutnya hari kedua pada Selasa (11/7) menyasar Kecamatan Denpasar Utara dengan menyasar 10 Toko. Dimana, dari jumlah tersebut turut ditertibkan 8 slop rokok tanpa cukai.
Pada hari ketiga, Rabu (12/7) penertiban menyasar Kecamatan Denpasar Barat dengan menyambangi 10 toko. Dimana, dari jumlah tersebut sebanyak 8 bungkus rokok ilegal ditertibkan. Dan pada hari terkahir, Kamis (13/7) penertiban dilaksanakan di Kecamatan Denpasar Selatan. Dimana, sebanyak 164 bungkus rokok ditertibkan dari 2 toko.
Kasat PP Kota Denpasar, AA Ngurah Bawa Nendra saat dikonfirmasi Minggu (16/7) mengatakan, penertiban penjual rokok tanpa cukai ini merupakan salah satu upaya untuk mendukung ketertiban dan kenyamanan masyarakat Denpasar.
Dimana, saat ini marak dijumpai peredaran rokok tanpa cukai di masyarakat. Karenannya, melalui penertiban ini penjual dan masyarakat diharapkan tidak lagi menjual dan membeli rokok tanpa cuka tersebut.
“Beberapa minggu terkahir terus kita gencarkan, bersama Bea Cukai kami menggelar sidak dan penertiban penjual rokok tanpa cukai,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan, penertiban ini dilaksanakan bukan hanya untuk mencari kesalahan masyarakat. Hal ini melainkan untuk memberikan edukasi dan pemahaman bahwa rokok tanpa cukai tersebut ilegal dan dilarang.
Baca juga:
Bea Cukai Sita 4,47 Juta Batang Rokok Ilegal
Bawa Nendra mengatakan, pada giat kali ini, pedagang yang kedapatan masih menjual rokok ilegal tanpa cukai diberikan teguran serta dilaksanakan penyitaan oleh Bea Cukai. Dimana, produk yang melanggar tersebut nantinya akan dimusnahkan oleh Tim Bea Cukai.
“Kami berharap sekaligus mengimbau kepada pedagang dan masyarakat agar kedepannya tidak lagi menjual atau membeli rokok ilegal tanpoa cukai, apabila tidak diindahkan akan dilaksanakan tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Editor: Redaksi
Reporter: Humas Denpasar
Berita Terpopuler
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 423 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 366 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 354 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang