Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Hadapi Segunung Dakwaan Hukum, Donald Trump Terancam 561 Tahun Penjara
BERITABALI.COM, DUNIA.
Donald Trump, mantan Presiden Amerika Serikat (AS) menyebut dirinya dapat menghadapi hukuman 561 tahun penjara. Hal itu disampaikan kepada para pendukungnya dalam email penggalangan dana pada Rabu (2/8/2023).
Prediksi hukuman penjara ratusan tahun ia sampaikan setelah Departemen Kehakiman (DOJ) mendakwa Trump sehubungan dengan upayanya untuk membatalkan pemilu 2020.
"Dengan DOJ yang korup dari Crooked Joe telah secara tidak sah MENINDAK Anda lagi, laporan menunjukkan bahwa saya sekarang dapat menghadapi gabungan 561 TAHUN penjara dari perburuan penyihir Kiri," kata Trump dalam email, seperti dikutip The Hill.
Trump menghadapi empat dakwaan dalam penyelidikan penasihat khusus Jack Smith atas peristiwa 6 Januari 2021, dan upaya lain untuk mempertahankan Trump tetap berkuasa setelah dirinya kalah dari Presiden Joe Biden dalam pemilihan lalu.
Mantan presiden itu juga menghadapi segunung dakwaan hukum tambahan dalam bentuk dakwaan federal 40 hitungan atas penanganannya terhadap materi rahasia di Mar-a-Lago setelah meninggalkan Gedung Putih, mencakup hitungan di bawah Undang-Undang Spionase.
Selain itu ada juga dakwaan 34 hitungan dari jaksa wilayah Manhattan sehubungan dengan pembayaran enam digit yang dilakukan mantan fixer Trump, Michael Cohen, kepada bintang film dewasa Stormy Daniels sesaat sebelum pemilu 2016.
Trump juga juga menghadapi kemungkinan dakwaan lain yang menuduh campur tangan pemilihan di Fulton County, Georgia.
Para kritikus sebelumnya menuduh mantan presiden Trump menggunakan kampanyenya untuk menghindari hukuman penjara atau mengumpulkan dana untuk pembelaan hukum.
Menurut pengajuan Komisi Pemilihan Federal, komite politik Trump telah menghabiskan uang kampanye untuk biaya hukum pada tahun lalu, termasuk hampir setengah dari US$53 juta yang dia kumpulkan pada paruh pertama tahun 2023.
Sementara diketahui di AS terdakwa jarang dijatuhi hukuman penjara maksimum untuk semua kejahatan yang mereka lakukan, dan hukuman untuk kejahatan yang berbeda dapat dijalani secara berurutan. Hal ini membatasi total waktu yang dihabiskan terdakwa di penjara. (sumber: cnbcindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5917 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4639 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2605 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2260 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2215 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan