Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 Juli 2026
PAD Karangasem Tak Kecipratan dari Kunjungan Wisatawan di Pura Besakih
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Setelah fasilitas penataan kawasan suci Pura Agung Besakih, Karangasem, Bali diresmikan, angka kunjungan wisatawan pada awal tahun 2023 hingga bulan Agustus ini tembus ratusan ribu wisatawan.
Seperti dikatakan oleh Kepala urusan tiket Badan Pengelola Fasilitas Kawasan Suci Pura Agung Besakih, Ni Wayan Suniarti baru - baru ini, jumlah kunjungan wisatawan periode bulan Januari hingga Agustus mencapai angka 140.112 wisatawan yang didominasi wisatawan asing sebanyak 121.420 dan domestik 18.692 orang.
"Sementara tahun 2023 ini kunjungan tertinggi di bulan Agustus mencapai 34.419 wisatawan, untuk harga tiket, wisatawan asing Rp90 ribu, sedangkan domestik Rp50 ribu. Itu sudah termasuk sewa sarung (Kamen) dan buggy," kata Suniarti.
Namun, tingginya angka kunjungan tersebut ternyata tidak berimbas terhadap Pendapatan Asli Daerah Pemerintah Kabupaten Karangasem, seluruh hasil penjualan tiket, parkir maupuan sewa kios seluruhnya dikelola oleh badan pengelola sesuai dengan isi Pergub 5 Tahun 2023.
Pada pasal 17, Bab V tentang pengelolaan keuangan disebutkan, poin 1, Pendapatan badan pegelola bersumber dari tiket masuk dan parkir, sewa kios, sumbangan atau punia yang tidak mengikat dan pendapatan lain yang sah.
Poin 2, pendapatan tersebut dipergunakan untuk biaya operasional, pemeliharaan dan biaya pengembangan. Poin 3, dalam hal tersebut sisa pendapatan badan pengelola menggunakan untuk maksimum 30 persen untuk kas badan, minimum 35 persen untuk pemeliharaan dan upakara di Pura Agung Besakih, maksimum 17 persen untuk bantuan kepada Desa Adat Besakih, maksimum 8 persen untuk bantuan kepada Desa Adat Pragunung, maksimum 10 persen untuk bantuan kepada Desa besakih.
Mengacu dengan Pergub tersebut, jelas tidak ada pembagian untuk Pemkab Karangasem, hal ini juga dibenarkan oleh Bagian Humas Badan Pengelola Fasilitas Kawasan Suci Pura Agung Besakih, I Putu Asnawa saat dikonfirmasi, Kamis (14/9/2023).
"Ya betul, tidak ada pembagian untuk Kabupaten Karangasem sesuai Pergub 5 Tahun 2023," kata Asnawa.
Sementara itu, Kepala BPKAD Karangasem, I Wayan Ardika mengatakan, terkait dengan aktivitas pariwisata di Pura Besakih, sejauh ini pihaknya masih mencari formulasi agar nantinya bisa berdampak terhadap PAD Kabupaten Karangasem.
"Ya kita masih cari formulasinya, jika merujuk undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah disana diatur mengenai tentang pajak daerah jadi ada potensi disana untuk menambah sektor pendapatan Kabupaten Karangasem dari aktivitas pariwisata di Pura Besakih," ujar Ardika.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/krs
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3877 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2267 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2010 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1927 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1787 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun