Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 28 Oktober 2026
Dua WNA Pelaku Pemerkosaan di Badung Dilepas, Ombudsman dan Aktivis Perempuan Geram
BERITABALI.COM, BADUNG.
Dilepaskannya dua Warga Negara Asing (WNA) pelaku pemerkosaan warga Filipina yang sebelumnya sempat ditahan di Polres Badung, mendapat kecaman banyak pihak. Pihak Ombudsman RI Provinsi Bali dan pemerhati perempuan dan anak, Siti Sapurah pun angkat bicara.
Siti Sapurah yang akrab dipanggil Ipung ini mengatakan sangat geram mendengar dua tersangka dilepas penyidik dengan alasan akan menerapkan Restorative Justice (RJ) dalam kasus tersebut. Menurutnya, kasus kekerasan seksual tidak bisa diselesaikan melalui RJ.
"Tidak bisa kasus kekerasan seksual diselesaian dengan RJ. Penerapan RJ bisa dilakukan jika kasusnya tindak pidana ringan," bebernya saat dikonfirmasi awak media, pada Kamis 21 September 2023.
Ia meminta agar penyidik kepolisian tidak bermain-main dalam kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Pasalnya, Ipung kerap menangani kasus tersebut.
"Saya garis bawahi, seandainya anggota dari para penyidik yang menjadi korban apakah penanganan kasusnya sama seperti ini," terangnya.
Sementara terpisah, Kepala Ombudsman RI Provinsi Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti yang dimintai keterangan awak media menyebutkan bahwa kasus ini sebaiknya ditangani serius. Dia berharap agar Bidang Propam turun tangan dan memeriksa penyidik yang menangani kasus tersebut.
Dia balik bertanya apakah dalam proses penanganan perkara itu, sudah sesuai dengan Perkap No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Sebab, melihat dari prosesnya yang lama dan masa tahanan tersangka melebihi batas waktu sehingga keduanya harus dibebaskan.
Terkait rencana penyidik akan menyelesaikan kasusnya melalui penerapan RJ namun kedua tersangka keburu kabur, Nyoman Sri menerangkan bahwa penyelesaian kasus pemerkosaan harus dikaji dulu apakah bisa diselesaikan melalui RJ.
Pasalnya, dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Perkara pidana yang dapat diselesaikan dengan restoratif justice diatur dalam Pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan 483 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Perkara pidana yang dapat diselesaikan melalui RJ adalah perkara tindak pidana ringan dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda Rp.2,5 juta," ungkapnya.
Lebih lanjut Nyoman Sri menerangkan, selain pada perkara tindak pidana ringan, penyelesaian dengan restorative justice juga dapat diterapkan pada perkara pidana lainnya. Yakni perkara pidana tindak pidana anak, tindak pidana lalu lintas, tindak pidana informasi dan transaksi elektronik, tindak pidana perempuan yang berhadapan dengan hukum.
"Jadi, dengan adanya UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual bahwa penyelesaian perkara pidana kekerasan seksual harus dilakukan dengan jalur pengadilan. Pasal 23 UU TPKS lebih lanjut dijelaskan perkara tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku anak sebagaimana diatur dalam UU," tegasnya sembari meminta agar Bid Propam segera memeriksa para penyidiknya.
Sebelumnya, tersangka pemerkosa yang merupakan pensiunan militer Amerika Serikat berinisial JP (36) dan wanita asal Filipina MCO (25) dikabarkan sudah kabur ke negaranya. Kasus yang terjadi hampir setahun ini diungkap Tim Opsnal Reskrim Polres Badung dan keduanya dijadikan tersangka dan langsung ditahan.
Keduanya terbukti melakukan tindak pidana perkosaan terhadap model asal Filipina berinisial BJCB (31) di salah satu vila di Jalan Batu Mejan, Kuta Utara. Namun, saat berkasnya dinyatakan lengkap oleh penyidik Kejaksaan Negeri Badung, kedua tersangka malah dilepas penyidik Satreskrim Polres Badung dengan alasan masa penahanan sudah habis.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5934 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4649 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2618 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2274 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2218 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan