Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 April 2026
Sidang Kasus SPI Unud, Hotman Soroti Jumlah Angka Kerugian Negara yang Tak Disebut
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pengacara kondang, Hotman Paris yang juga bagian dari tim kuasa hukum, Rektor Unud Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara M.Eng, tiba di ruang sidang saat sudah berlangsungnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan kasus dugaan korupsi Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI), Selasa (24/10).
Dalam keterangan persnya, Hotman menegaskan bahwa dalam dakwaan pertama yang dibacakan JPU tidak ada menyebutkan soal angka kerugian negara.
"Baru kali ini dalam sejarah di Indonesia, kasus korupsi tidak disebutkan jumlah angka dari kerugian negara. Artinya justru disini negara yang diuntungkan," kata Hotman usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Kata Hotman, bahwa apapun yang diberikan dalam bentuk barang belum bisa dikatakan sebagai bentuk korupsi. Justru disini Universitas Udayana yang diuntungkan.
Hal senada juga ditegaskan Prof Antara saat memasuki mobil tahanan, bahwa dalam sidang perdana masih soal masalah keuangan tentang kerugian negara.
"Silakan tanyakan ke penyidik, berapa jumlah kerugian negara. Tidak disebutkan dalam sidang, kalau bicara jumlahnya berapa silahkan tanya saja ke penyidik," singkat Prof Antara.
Sebelumnya, sidang perdana pembacaan dakwaan dugaan korupsi Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) seleksi jalur mandiri Universitas Udayana (Unud) Tahun 2018-2022, digelar di Pengadilan Tipikor, Selasa (24/10) Renon, Denpasar.
Dalam sidang perdana ini terdakwa Rektor Unud Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara M.Eng, didampingi lengkap oleh tim kuasa hukumnya yang dikomandoi Agus Saputra.
Adpidsus Kejati Bali selaku Koordinator Jaksa Penutut Umum (JPU) mengawali membacakan dakwaan setebal lebih dari 150 halaman, dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim, Agus Akhyudi.
Sebagaimana tertuang dalam dakwaan, bahwa terdakwa diancam dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Secara singkat dijabarkan awal, bahwa terdakwa berperan dalam Tindak Pidana Korupsi Dana SPI mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana.
Kegiatan itu terjadi di tahun 2018 - 2022, yang merugikan keuangan negara sekitar Rp.105.390.206.993 dan Rp.3.945.464.100,- juga perekonomian negara sekitar Rp.334.572.085.691.
"Dimana dalam hal ini terdakwa secara tidak langsung perbuatannya telah menguntungkan diri sendiri, orang lain dan orporasi secara bersama," sebut JPU dalam dakwaan.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3772 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1712 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang