Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 29 Oktober 2026
Pelaku Curanmor di Seririt Ditangkap Saat Bersembunyi di Spanduk Warung
BERITABALI.COM, BULELENG.
Beraksi mengambil sejumlah barang di sebuah warung tenda di lintasan Jalan Raya Banjarasem Kecamatan Seririt namun nyaris saja kepergok, Komang Dika alias Mang Apel (19) bersembunyi.
Saat itu tubuhnya diselimuti spanduk di dalam warung, hingga akhirnya tertangkap tangan dan diamankan warga.
Polisi yang mendapatkan laporan langsung mendatangi lokasi di Desa Banjarasem. Kemudian Komang Dika alias Mang Apel, warga Dusun Sorga, Desa Lokapaksa Seririt diketahui sebagai pelaku aksi curanmor di areal bendungan Titab, Dusun Sari Mekar, Desa Ringdikit serta langsung diamankan ke Mapolsek Seririt.
“Setelah dilakukan interogasi terhadap orang tersebut, yang bersangkutan mengakui telah melakukan pencurian 1 unit sepeda motor Honda Supra di areal bendungan Titab dan sebelumnya juga mengakui telah mencuri 4 buah tabung gas wilayah Yehanakan Desa Banjarasem dan Desa Lokapaksa, 1 unit handphone di Wilayah Dusun Sorga Desa Lokapaksa dan 1 unit Handphone di pinggir pantai Lokapaksa Dusun Carik Agung Desa Lokapaksa,” ungkap Kapolsek Seririt, Kompol DR. Putu Sunarcaya, SH., MM., Rabu 29 November 2023.
Kapolsek Kompol Sunarcaya mengatakan, terungkapnya kasus curanmor di Bendungan Titab berawal dari pengaduan Wayan Santika yang kehilangan sepeda motor saat diparkir di bendungan Titab pada Rabu 8 November 2023.
“Tersangka mengakui, saat itu sedang jalan kaki dari Desa Busungbiu menuju ke Bendungan Titab, dalam perjalanan tersangka melihat 1 (satu) unit sepeda motor honda supra yang terparkir di pinggir jalan area bendungan Titab, kemudian timbul niat tersangka untuk memiliki sepeda motor tersebut dan rencananya akan dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” papar Sunarcaya.
Dalam aksinya itu, pelaku dengan mudah membawa kabur sepeda motor setelah menemukan kunci di bagasi yang dapat dibuka lantaran rumah kunci sadelnya bolong, bahkan saat dicoba masuk ke kunci kontak sehingga motor didorong dan dihidupkan kemudian dibawa kabur.
“Setelah sepeda motor berhasil hidup tersangka langsung pergi membawa sepeda motor tersebut ke Pantai Umeanyar. Sekitar semingguan tersangka membawa sepeda motor tersebut, bekal tersangka menipis, kemudian tersangka menjual handphone satu-satunya untuk mendapat bekal, dan karena ada ketakutan setelah mengambil sepeda motor tersebut tersangka tetap tidak pulang, dan tidur di pantai rajatama dan di Pantai Yeh Anakan,” beber Kapolsek Sunarcaya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke -5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Perbuatan pelaku juga dikuatkan dengan sejumlah barang bukti diantaranya, sepeda motor honda supra warna abu hitam, 4 buah tabung gas ukuran 3 Kg dan dua buah handphone.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bul
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5986 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4673 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2651 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2308 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2233 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan