Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 28 Oktober 2026
Butuh Uang Bayar Kos, Bejo Jual Motor Pelanggan Bengkel di Abiansemal
BERITABALI.COM, BADUNG.
Beralasan butuh uang untuk sewa kamar kos, Bejo yang bekerja sebagai mekanik menggasak motor milik konsumen dan menjualnya di market place di akun Facebook. Ia ditangkap atas laporan korbannya ke Polsek Abiansemal, Badung.
Kapolsek Abiansemal Kompol I Gusti Made Sudarma Putra, S.Sos., S,H. M.A.P, mengatakan pihaknya mengamankan Bejo yang terlibat kasus pencurian motor di Bengkel Bagus Motor di Jalan Raya Semana Banjar Umahanyar Desa Mambal, Abiansemal, Badung, pada Jumat 8 Desember 2023 sekitar pukul 06.30 WITA.
Dari penuturan korban Made Suardana, ia datang ke bengkel tempat tersangka bekerja dengan mengendarai sepeda Motor Honda Supra X125 DK 6123 B. Tujuanya untuk mengambil bensin dan dijual secara eceran kepada konsumen. Ia lalu meninggalkan sepeda motor di bengkel tersebut.
Sementara tersangka Bejo memang sudah lama berniat untuk pindah kerja, sebab bengkel tempat kerjanya masih baru dan sepi. Melalui postingan di salah satu media sosial ada lowongan kerja mekanik di bengkel Bintang Timur, Bejo pun bergegas melamarnya.
Lalu, pada Jumat 8 Desember 2023 sekitar pukul 06.30 WITA, Bejo berangkat ke bengkel yang beralamat di Jalan Tukad Petanu, Desa Sidakarya, Denpasar Timur dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra.
Tiba disana, ia melakukan tes wawancara dan akhirnya diterima bekerja di Bengkel Bintang Timur. Bejo lalu mencari tempat kos yang tak jauh dari bengkel. Namun karena tempat kos harus membayar di awal, maka munculah niat tersangka untuk menjual sepeda motor milik korban untuk membayar sewa rumah kos.
Sehingga, pada Sabtu 09 Desember 2023, Bejo menjual motor korban dengan cara menggunggah foto sepeda motor tersebut di akun market place di akun facebook seharga Rp. 2.300.000. Sepeda motor tersebut diambil oleh pembeli dengan harga Rp. 1.800.000.
Uang hasil jual motor digunakan untuk membayar sewa rumah kos sebesar Rp. 730.000, dikirim untuk istrinya sebesar Rp. 300.000, dan sisanya Rp. 770.000 digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Mengetahui motornya raib dicuri, korban melaporkannya ke Polsek Abiansemal, dan Polisi berhasil menangkap Bejo tanpa perlawanan. Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 buah baju kaos berkerah warna hitam dengan merk Alaric, 1 buah celana pendek warna hitam merk sport crazy, 1 lembar nota pembayaran kamar kos sebesar Rp. 730.000 dan 1 unit handphone Merk OPPO warna rose gold.
"Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 5 tahun penjara," tandas Kapolsek.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5934 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4649 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2618 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2275 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2218 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan