Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Muhammadiyah Desak Jokowi Cabut Ucapan Presiden Boleh Berpihak
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Majelis Hukum dan HAM (MHH) Pimpinan Pusat Muhammadiyah mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut pernyataannya soal Presiden boleh berpihak dan berkampanye di Pilpres.
Keterangan ini ditandatangani oleh Ketua MHH Muhammadiyah Trisno Raharjo dan Sekretaris Muhammad Alfian.
"Mendesak Presiden Joko Widodo untuk mencabut semua pernyataannya yang menjurus pada ketidaknetralan institusi kepresidenan, terlebih soal pernyataan bahwa presiden boleh kampanye dan boleh berpihak," demikian keterangan tertulis MHH Muhammadiyah.
Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM Busyro Muqoddas telah mengonfirmasi rilis tersebut kepada CNNIndonesia.com.
MHH Muhammadiyah berpendapat presiden merupakan kepala negara yang menjadi pemimpin seluruh rakyat. Sehingga, ada tanggung jawab moral dan hukum dalam segala aspek kehidupan bernegara.
Bagi MHH Muhammadiyah, presiden berkewajiban memastikan penyelenggaraan pemilu yang berintegritas demi memastikan penggantinya adalah sosok berintegritas.
"Maka secara filosofis posisi Presiden adalah pejabat publik yang terikat sumpah jabatan dan harus berdiri di atas dan untuk semua kontestan. Dengan demikian, secara filosofis, aktivitas untuk kampanye sekalipun dilakukan saat cuti adalah tidak tepat," demikian bunyi keterangan tersebut.
Oleh karena itu, MHH Muhammadiyah meminta Jokowi menjadi teladan yang baik dengan selalu taat hukum dan menjunjung tinggi etika dalam penyelenggaraan negara.
Presiden juga harus menghindarkan diri dari segala bentuk pernyataan dan tindakan yang berpotensi timbulkan fragmentasi sosial.
"Meminta kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk meningkatkan sensitivitas dalam melakukan pengawasan, terlebih terhadap dugaan digunakannya fasilitas negara (baik langsung maupun tidak langsung) untuk mendukung salah satu kontestan Pemilu," kata mereka.
Tak hanya kepada Bawaslu, MHH Muhammadiyah juga meminta DPR untuk memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemilu, terutama terhadap dugaan penyalahgunaan kekuasaan untuk pemenangan satu kontestan tertentu.
MHH Muhammadiyah juga mengajak seluruh rakyat Indonesia bersama-sama mengawasi penyelenggara pemilu hingga penyelenggara negara dalam tahun pemilu ini.
Sebelumnya Jokowi sempat menyatakan seorang presiden tidak dilarang untuk memihak dan berkampanye di masa Pilpres selama tetap berpedoman pada aturan kampanye, serta tidak menggunakan fasilitas negara.
Belakangan Jokowi mengklarifikasi pernyataannya soal presiden boleh berkampanye sekadar menjelaskan aturan tertuang dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Jokowi mengatakan presiden tak hanya berstatus sebagai pejabat publik, namun juga berstatus pejabat politik.
Terlepas dari klarifikasi tersebut, pernyataannya Jokowi tersebut sudah menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat saat ini.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5917 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4639 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2605 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2260 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2215 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan