Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 28 Oktober 2026
Polresta Denpasar Ringkus 41 Pelaku Narkoba, Sembilan di Antaranya Pengedar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Dalam sebulan, Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar meringkus 41 orang pelaku narkoba, 9 diantaranya pengedar narkoba. Tiga orang pengedar berhasil ditangkap dengan barang bukti (bb) 1090 butir ektasi.
Mereka adalah, Felix Zulkifli Achmad (20), Sumantri Wibowo Mukti (22), dan Irfan Safil (21).
Pengungkapan ini dibeberkan oleh Kapolresta Denpasar Kombespol Wisnu Prabowo didampingi Kasat Reserse Narkoba Kompol Yogie Pramagita, pada Rabu 31 Januari 2024. Dijelaskanya, tiga pengedar tersebut merupakan satu jaringan.
Dijelaskannya, tersangka Felix Zulkifli Achmad (20) ditangkap di Jalan Kerta Winangun II Sidakarya, Denpasar Selatan, sekitar pukul 15.00 wita. Ia digeledah san disita dua plastik klip berisi sabu pada jok sepeda motor. Pekerja buruh bangunan itu dikeler ke kosnya di Jalan Tukad Batanghari dan kembali ditemukan sabu dan ekstasi.
“Total barang bukti yang disita 185 ekstasi hijau logo spiderman, 27 ekstasi hijau logo hello kitty, dan 69,57 gram sabu dikemas dalam enam plastik klip,”ungkap Kombes Wisnu Prabowo.
Dari pendalaman, polisi kembali menangkap tersangka Irfan Safil di kos Jalan Tukad Pakerisan, Gang Otan Panjer, Denpasar Selatan, sekitar pukul 17.30 Wita. Polisi menyita barang bukti lima plastik klip berisi sabu seberat 58,89 gram, 167 butir ekstasi hijau muda logo spiderman, dan 79 ekstasi hijau logo hello kitty.
Kemudian penangkapan tersangma Sumantri Wibowo Mukti, berlangsung sekitar pukul 20.00 di Jalan Raya Uluwatu, Gang Soka Kelan, Kuta. Tersangka kepergok membawa sabu seberat 206,89 gram, 1.090 butir ekstasi hijau muda logo spiderman, dan 28 butir ekstasi hijau logo hello kitty.
"Mereka ini sudah ketiga kali menerima pasokan narkoba disinyalir dengan jumlah yang sama setiap kali kiriman. Penyelundupannya melalui jalur darat,” timpal Kompol Yogie Pramagita.
Diuraikanya, ketiga tersangka menerima narkoba kemudian dipecah dan diberikan kepada beberapa orang jaringannya yang kini sedang ditelusuri polisi. Ketiga tersangka ini memiliki peran sebagai pengedar dan punya kaki tangan yang bertugas langsung transaksi dengan pembeli dengan sistem tempel.
"Ketiga tersangka ini masing-masing menerima upah Rp 10 juta,” ucapnya.
Diterangkanya, selama periode Desember 2023-31 Januari 2024, pihaknya mengungkap 34 kasus narkoba dengan 41 orang tersangka terdiri dari 40 laki-laki dan satu perempuan.
Barang bukti yang disita selama sebulan berupa 1.619 butir (671,12 gram) ekstasi, sabu 434,55 gram, ganja 90,95 gram, dan tembakau sintetis 10,81 gram.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5932 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4649 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2614 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2272 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2218 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan