Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 13 Juni 2026
Seminggu Pemberlakuan Pungutan Wisman Capai Rp9,1 Miliar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Dinas Pariwisata (Dispar) Bali mencatat transaksi pungutan wisatawan mancanegara (wisman) sejak pertama diberlakukan 14 Februari lalu kini sudah mencapai Rp9,1 miliar.
“Pergerakannya sekarang sudah Rp9,1 miliar terakhir ya itu sekitar 60.800 wisman,” kata Kepala Dispar Bali Tjok Bagus Pemayun di Denpasar, Rabu (21/2/2204).
Tjok Pemayun mengatakan, seluruh pendapatan dari pungutan wisman menjadi kas daerah dan diatur berdasarkan mekanisme APBD oleh Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) Bali. Dana itu akan digunakan untuk menangani sampah dan kebudayaan Bali.
Pemprov Bali mengaku sejak awal tak berandai-andai terkait pemasukan yang bisa didapat dari kebijakan ini. “Kita masih terus menjalankan, tidak mengatakan sesuai ekspektasi atau tidak, kita terus seoptimal, yang penting tidak ada antrean, pengunjung merasa aman dan nyaman tiba di Bali, itu saja,” ujar Tjok Pemayun.
Menurut dia, Dispar Bali lebih fokus pada perbaikan-perbaikan teknis program ini agar terus dievaluasi oleh pemerintah daerah dan stakeholder kepariwisataan terkait.
Pungutan wisman sebesar Rp150.000 ini telah memiliki payung hukum, yaitu Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali yang diturunkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 36 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembayaran Pungutan Bagi Wisatawan Asing. (sumber: beritasatu.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli