Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Aplikasi Taring Dukcapil Alami Gangguan, Pelayanan Adminduk Gunakan Aplikasi IKD

Kamis, 30 Mei 2024, 22:21 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Aplikasi Taring Dukcapil Alami Gangguan, Pelayanan Adminduk Gunakan Aplikasi IKD.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar kini menggunakan Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). 

Hal ini lantaran Apikasi Layanan Taring Dukcapil mengalami gangguan dan sedang dilaksanakan proses perawatan.

Kadis Dukcapil Kota Denpasar, Dewa Gde Juli Artabrata saat dikonfirmasi Kamis, (30/5) menjelaskan bahwa sejak Senin (27/5) kemarin, aplikasi layanan Taring Dukcapil milik Disdukcapil Kota Denpasar mengalami gangguan. 

Atas kondisi ini, Dewa Juli menyampaikan permohonan maaf atas gangguan pelayanan yang dialami oleh masyarakat Kota Denpasar. 

Lebih lanjut dijelaskan, hingga saat ini Disdukcapil Kota Denpasar masih terus berusaha agar Aplikasi Pelayanan Taring Dukcapil dapat kembali digunakan. Meski demikian, guna memastikan optimalisasi pelayanan kepada masyarakat, pengurusan dokumen kependudukan atau adminduk dapat melalui Aplikasi IKD. 

“Untuk sementara waktu, selama proses maintenace, pelayanan online pendaftaran pengurusan adminduk akan menggunakan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), pelayanan ini efektif mulai pada 30 Mei 2024,” ujarnya. 

Dikatakannya, adapun beberapa pelayanan yang dapat di akses melalui Aplikasi IKD yakni Cetak Kartu Keluarga, Cetak Biodata WNI, Permohonan Perubahan Golongan Darah, Permohonan Perubahan Pendidikan dan Permohonan Surat Keterangan Pindah. 

Selanjutnya yakni Permohonan Pisah KK, Permohonan Akta Kelahiran WNI Baru (belum punya NIK), Permohonan Akta Kelahiran WNI Baru (sudah punya NIK) dan Permohonan Akta Kematian. 

“Jadi sebanyak 9 layanan tersebut di atas dapat menggunakan aplikasi IKD, sedangkan pelayanan lainya termasuk aktivasi IKD dapat dilayani secara offline dengan datang langsung ke Kantor Disdukcapil Kota Denpasar, Jalan Majapahit No.1 Denpasar dengan membawa seluruh dokumen persyaratan,” ujarnya. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: Humas Denpasar



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami