Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Paruman Agung Desa Adat Banyuasri Bakal Beri Sanksi Kanorayang
BERITABALI.COM, BULELENG.
Pascapenetapan hasil putusan di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja atas gugatan sebelas kepala keluarga (KK) warga Desa Adat Banyuasri yang kesepekang, Minggu 23 Juni 2024 digelar Paruman Agung di Wantilan Desa Adat Banyuasri dipimpin langsung Kelian Desa Adat Banyuasri Nyoman Mangku Widiasa dan dihadiri sejumlah prajuru, krama desa negak, krama desa ngampel serta krama nyada.
Paruman agung yang dilakukan juga menghadirkan Tim Pengacara Desa Adat Banyuasri dari Kantor I Nyoman Sunarta, SH., & Rekan untuk melakukan sosialisasi atas putusan pada persidangan, dimana majelis hakim menyatakan secara tegas proses ngadegang atau pemilihan Kelian Desa Adat Banyuasri dinyatakan sah menurut hukum.
Dalam paruman agung juga menegaskan untuk melaksanakan sanksi kanorayang atau diberhentikan sebagai krama desa terhadap warga yang sebelumnya terkena sanksi kesepekang, sebab Desa Adat Banyuasri telah memberikan kesempatan untuk menjalankan proses meminta maaf secara adat, namun malah kemudian menempuh jalur hukum.
Usai pelaksanaan paruman, Kelian Desa Adat Banyuasri Nyoman Mangku Widiasa mengatakan, kanorayang terhadap 11 KK tersebut akan tetap dilaksanakan meskipun nantinya mereka tidak menyetujui keputusan sah dari Pengadilan Negeri Singaraja dan menyatakan banding, bahkan selama Kasepekang 11 KK itu tidak berhak untuk mendapatkan hak dan kewajiban sebagai warga adat.
"Empat orang diantaranya tidak berhak lagi menempati tanah pelaba desa, hingga sanksi kanorayang diberikan kepada warga tersebut. Karena kesempatan yang diberikan oleh adat selama 105 hari atau 3 bulan kalender Bali tidak diindahkan, hingga meningkat kepada sanksi kasepekang. Pada proses inipun 11 warga tersebut tidak mengindahkan, bahkan menggugat Prajuru Adat Desa Banyuasri yang berujung kalahnya gugatan mereka di Pengadilan Negeri Singaraja hingga sanksi kanorayang diberlakukan,” beber Mangku Widiasa.
Baca juga:
Gugatan 11 Warga Kasepekang Ditolak, Pemilihan Kelian Desa Adat Banyuasri Sah Secara Hukum
Didampingi para prajuru, Kelian Adat Mangku Widiasa juga menegaskan masih memberikan peluang dan meminta maaf kepada 11 KK tersebut yang tentunya sesuai dengan awig-awig atau aturan secara adat yang dilakukan.
“Masih, ini kami masih memberikan kesempatan sesuai dengan hasil paruman,” tegasnya.
Pada bagian lain berkaitan dengan banding yang dilakukan secara hukum ke Pengadilan Tinggi Negeri Denpasar, Desa Adat Banyuasri menyatakan tetap akan menunggu proses yang dilakukan dan tentunya sanksi adat akan tetap dilaksanakan.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bul
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5921 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4645 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2612 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2268 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2216 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan