Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Virgoun Tersangka, Personel Last Child Berpotensi Diperiksa Polisi
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Virgoun, vokalis Last Child, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba. Tidak hanya dia, tapi juga seorang perempuan berinisial PA yang ditangkap bersama Virgoun dan pria berinisial B yang menjadi pemasok.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M. Syahduddi mengatakan ada kemungkinan personel band Last Child lainnya bisa diperiksa terkait kasus yang sama.
"Penyidik sedang mendalami adanya kemungkinan keterlibatan orang lain yang sering berinteraksi atau berhubungan dengan saudara VTP (Virgoun), itu akan kami lakukan," kata Syahduddi di Mapolres Metro Jakarta Barat, dilansir detikPop pada Selasa (25/6).
B yang merupakan pemasok narkoba kepada Virgoun disebut merupakan rekan kerja dan kru sang vokalis. Sosok itu mengaku telah beberapa kali menjual narkotika kepada Virgoun.
Pemeriksaan personel Last Child lainnya ini dilakukan untuk mendalami lebih lanjut kasus narkoba yang menjerat Virgoun.
"Memang saat ini baru didapat satu orang atas nama B ini yang mana yang bersangkutan mengakui memberikan atau pun menjadi perantara pembelian narkotika jenis sabu dari seseorang, kemudian diserahkan ke VTP ini," jelas Syahduddi.
Di sisi lain, Virgoun disebut mengaku ke polisi mengonsumsi narkoba dengan tujuan menurunkan berat badan. Tidak hanya itu, ia mengaku pernah mencoba pada 2012 tapi memutuskan untuk berhenti.
"Untuk VTP (Virgoun) sendiri yang bersangkutan mengonsumsi narkoba bertujuan untuk menurunkan berat badan," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi, Selasa (25/6).
"VTP sendiri mengakui pernah mengkonsumsi narkotika pada tahun 2012 namun sempat berhenti," lanjutnya.
Virgoun bakal menjalani proses rehabilitasi selama tiga bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) usai terjerat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Proses rehabilitasi selama tiga bulan ini juga akan dijalani oleh dua tersangka lainnya yakni perempuan inisial PA dan pria berinisial BH.
"Terhadap 3 tersangka dilakukan rehabilitasi 3 bulan di RSKO Jakarta," kata Kapolres Jakarta Barat Kombes M Syahduddi di kepada wartawan, Selasa (25/6).
Syahduddi menerangkan keputusan rehabilitasi terhadap ketiganya ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik dan hasil asesmen oleh BNNP DKI Jakarta.
"Dari hasil pendalaman penyidik, ketiga tersangka ini kita kategorikan sebagai korban penyalahgunaan narkotika karena ketiga orang ini dari aspek barang bukti yang diamankan termasuk pendalaman terhadap yang bersangkutan, tidak ditemukan jaringan peredaran narkoba," tutur dia. (sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5926 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4648 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2613 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2270 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2218 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan