Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 28 Oktober 2026
Kakak-Adik Diciduk Karena Kasus Sabu di Tabanan
BERITABALI.COM, TABANAN.
Polres Tabanan kembali merilis kasus pengungkapan bandar narkoba jenis sabu-sabu. Kali ini pihak kepolisian mengamankan sembilan orang tersangka dengan total 128 paket sabu-sabu.
Menariknya, dari para tersangka ini, ada yang memiliki hubungan saudara kandung dengan tersangka lain yang sebelumnya telah ditangkap anggota Satuan Narkoba Polres Tabanan.
“Kasusnya sama narkoba jenis sabu. Sebelumnya kakaknya menghuni rutan polres. Kini adiknya,” ujar Kasat Narkoba Polres Tabanan AKP I Kadek Darmawan Senin, (29/7).
AKP Darmawan menjelaskan, kedua saudara ini sempat dipertemukan dan mengaku jika kepemilikan narkoba jenis sabu dari jaringan yang berbeda. Bahkan, pengakuan keduanya tidak saling mengetahui jika menggunakan sabu-sabu.
“Kakaknya inisial NP saat itu diamankan barang bukti sabu seberat 1 gram. Adiknya bernama Koder dan didapatkan 52 paket sabu-sabu di rumahnya di Pandak Gede, Kecamatan Kediri,” ujarnya.
Satuan Narkoba Polres Tabanan periode 27 Juni 2024 – 24 Juli 2024 berhasil mengungkap 7 kasus narkoba dan menahan 9 tersangka seorang di antaranya perempuan.
“Dari pengungkapan tujuh kasus narkoba, berhasil diamankan barang bukti berupa 128 paket sabu-sabu dengan berat seluruhnya 30,56 gram netto,” ujar Kapolres Tabanan AKBP Chandara Citra Kesuma didampingi Kasat Narkoba AKP I Kadek Darmawan dan Kasi Humas Iptu I Gusti Made Berata saat rilis kasus di Mapolres Tabanan, Senin (29/7)
Kapolres Candra menjelaskan, kasus pertama diungkap tanggal 27 Juni 2024 sekitar jam 21.45 dengan tertangkapnya tersangka Rudi (34) dan Salamah ( 33) seorang perempuan di sebuah kamar kost di Banjar Bongan Kauh Kaja Desa Bongan Tabanan.
Dari dua tersangka ini berhasil diamankan barang bukti berupa satu klip sabu-sabu seberat 0,14 gram netto dan alat hisab shabu. Setelah kasusnya dikembangkan, di hari yang sama dalam waktu berbeda berhasil ditangkap tersangka Koder (28) di Desa Pandak Gede, Kecamatan Kediri.
“Tersangka Koder merupakan penjual sabu-sabu kepada tersangka Rudi. Dari penangkapan Koder berhasil diamankan 52 plastik klip sabu-sabu dengan berat seluruhnya 14,34 gram netto,” terangnya.
Sehari kemudian berhasil diungkap kasus narkoba dengan tertangkapnya tersangka Irwan (28) yang juga berdomisili di Desa Pandak Gede, Kecamatan Kediri, Dari tersangka ini, polisi berhasil menyita barang bukti yang disimpan di bawah kasur berupa 70 plastik klip sabu-sabu seberat 15,11 gram netto.
“Kasus berikutnya terungkap tanggal 5 Juli 2024 dengan tertangkapnya tersangka bernama Pak Diah (48) di Desa Kukuh Kecamatan Kerambitan, dari tersangka ini berhasil diamankan barang bukti sebuah plastik klip sabu-sabu seberat 0,28 gram,” ujarnya
Pada tanggal 10 Juli 2024 berhasil juga diungkap kasus narkoba dengan tertangkapnya tersangka Tut Adi (40) di pinggir Jalan Raya Denpasar-Singaraja, tepatnya di Banjar Baturiti Kelod, Desa Baturiti Kecamatan Baturiti. Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka ditemukan barang bukti 2 buah plastik klip berisi sabu-sabu seberat 0,27 gram yang disimpan di saku celananya.
Kasus berikutnya terungkap tanggal 15 Juli 2024 dengan tertangkapnya tersangka Aldy (26) dan Agus (24) di pinggir Jalan Garuda, Banjar Pangkung Karung Kecamatan Kerambitan yang tengah mengambil 1 paket sabu-sabu seberat 0,16 gram.
Kapolres Chandra Citra Kesuma menjelaskan para tersangka yang terjerat kasus narkoba ini disangkakan Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun untuk pemakai, Sedangkan untuk pengedar dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI No,35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun “Junto Pasal 114 ayat (2) UU yang sama dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” ujarnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/tab
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5936 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4650 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2619 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2276 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2219 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan