Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 10 September 2026
Karyawan Distributor Bahan Bangunan di Denpasar Tilep Uang Rp148 Juta
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Salah seorang karyawan PT. Sukses Dhafa Amerta (SDA) bernama Reza Ariestama Putra ditangkap Polisi karena terlibat kasus penggelapan uang sebesar Rp 148.073.000. Uang ratusan juta rupiah itu merupakan hasil penagihan di toko-toko konsumen, namun tidak disetor ke perusahaan.
Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, tersangka Reza terlibat kasus penggelapan dalam jabatan. Pria asal Wahno, Kecamatan Abepura, Kota Jayapura, Papua itu dilaporkan ke Polsek Denpasar Timur oleh Manager Pradityo Widianto (31), pada Sabtu 27 Juli 2024 sekitar pukul 14.30 WITA.
Akibat perbuatan pelaku, PT. SDA yang bergerak di bidang distributor bahan bangunan mengalami kerugian Rp 148.073.000.
Diterangkannya, kasus penilepan itu terbongkar setelah pihak perusahaan melakukan audit hasil penjualan. Hasilnya ditemukan selisih kerugian dalam jumlah banyak. Pihak perusahaan menduga ada karyawan yang bermain di balik kerugian tersebut.
"Setelah dicek, pelakunya mengarah ke Reza Ariestama Putra sebagai karyawan penagihan," bebernya.
AKP Sukadi mengatakan modus pelaku mengambil uang tagihan dari toko-toko namun tidak disetorkan ke perusahaan. Temuan ini langsung dilaporkan pihak perusahaan ke Polisi. Pelaku Reza ditangkap di Jalan Gatot Subroto Timur, tanpa perlawanan.
Dalam keterangannya, Reza mengaku menggelapkan uang perusahaan yang diambil dari toko toko konsumen. Uang ratusan juta itu tidak disetorkan ke perusahaan.
"Uang ratusan itu digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari dan bayar utang," bebernya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni bukti audit 2 lembar, 26 Lembar Faktur, 14 Lembar surat jalan, 7 Lembar tanda terima penukaran Faktur, 6 Lembar surat perjanjian kerja kontrak.
Kemudian, 1 Lembar bukti transaksi transfer gaji, 1 Lembar surat pernyataan dari Reza Aristama Putra, 1 Lembar surat kuasa. 5 Lembar surat pernyataan dari toko konsumen dan 1 buah kartu ATM Bank BCA. Atas perbuatannya, tersangka Reza dijerat Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3293 Kali
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 769 Kali
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 702 Kali
ABOUT BALI
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman