Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 26 Oktober 2026
Karyawan Distributor Bahan Bangunan di Denpasar Tilep Uang Rp148 Juta
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Salah seorang karyawan PT. Sukses Dhafa Amerta (SDA) bernama Reza Ariestama Putra ditangkap Polisi karena terlibat kasus penggelapan uang sebesar Rp 148.073.000. Uang ratusan juta rupiah itu merupakan hasil penagihan di toko-toko konsumen, namun tidak disetor ke perusahaan.
Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, tersangka Reza terlibat kasus penggelapan dalam jabatan. Pria asal Wahno, Kecamatan Abepura, Kota Jayapura, Papua itu dilaporkan ke Polsek Denpasar Timur oleh Manager Pradityo Widianto (31), pada Sabtu 27 Juli 2024 sekitar pukul 14.30 WITA.
Akibat perbuatan pelaku, PT. SDA yang bergerak di bidang distributor bahan bangunan mengalami kerugian Rp 148.073.000.
Diterangkannya, kasus penilepan itu terbongkar setelah pihak perusahaan melakukan audit hasil penjualan. Hasilnya ditemukan selisih kerugian dalam jumlah banyak. Pihak perusahaan menduga ada karyawan yang bermain di balik kerugian tersebut.
"Setelah dicek, pelakunya mengarah ke Reza Ariestama Putra sebagai karyawan penagihan," bebernya.
AKP Sukadi mengatakan modus pelaku mengambil uang tagihan dari toko-toko namun tidak disetorkan ke perusahaan. Temuan ini langsung dilaporkan pihak perusahaan ke Polisi. Pelaku Reza ditangkap di Jalan Gatot Subroto Timur, tanpa perlawanan.
Dalam keterangannya, Reza mengaku menggelapkan uang perusahaan yang diambil dari toko toko konsumen. Uang ratusan juta itu tidak disetorkan ke perusahaan.
"Uang ratusan itu digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari dan bayar utang," bebernya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni bukti audit 2 lembar, 26 Lembar Faktur, 14 Lembar surat jalan, 7 Lembar tanda terima penukaran Faktur, 6 Lembar surat perjanjian kerja kontrak.
Kemudian, 1 Lembar bukti transaksi transfer gaji, 1 Lembar surat pernyataan dari Reza Aristama Putra, 1 Lembar surat kuasa. 5 Lembar surat pernyataan dari toko konsumen dan 1 buah kartu ATM Bank BCA. Atas perbuatannya, tersangka Reza dijerat Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5825 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4596 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2562 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2205 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2190 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan