Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 28 Oktober 2026
Irish Bella Lega Ammar Zoni Divonis 3 Tahun Penjara Karena Narkoba
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Irish Bella merasa keputusan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp1 miliar untuk mantan suaminya, Ammar Zoni, adalah kabar yang baik. Apalagi setelah tuntutan dari jaksa untuk Ammar sebelumnya adalah 12 tahun penjara.
"Ya pastinya turut prihatin, tapi ada agak leganya juga karena kan tuntutannya 12 [tahun], sampai akhirnya keputusan tiga tahun [penjara]," kata Irish seperti diberitakan detikHot pada Kamis (29/8).
"Termasuk ada sisi baiknya juga," lanjutnya.
Dirinya mengaku semula tak menyangka Ammar diduga terlibat dalam peredaran narkoba. Sehingga ketika kemudian dugaan tersebut tak terbukti, Irish mengaku sangat lega.
"Jadi sebenarnya berat dengar 3 tahun, tapi sebenarnya lebih ke lega karena tuntutannnya lebih berat, berita yang sebelumnya juga lebih berat. Jadi ya banyak yang disyukurilah dari sini," kata Irish.
Irish juga berharap hukuman untuk Ammar Zoni ini benar-benar bisa mengubah kehidupan mantan suaminya tersebut mengingat vonis ini jadi yang ketiga kalinya untuk masalah serupa.
Ia berharap pria 31 tahun tersebut bisa lebih dewasa dan bijak, terutama setelah diterpa masalah hukum serupa seperti yang terjadi saat ini.
"Aku doain terus, semoga 3 tahun kan bukan waktu sebentar apalagi di dalam tempat yang siapa sih yang mau ada di situ. Tapi mudah-mudahan itu bentuk kasih sayang Allah untuk Bang Ammar," kata Irish.
Ammar Zoni resmi divonis hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus narkoba. Vonis itu dijatuhkan Majelis Hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (26/8).
Dalam putusan, hakim mengatakan denda itu akan diganti menjadi penjara tiga bulan jika tak dapat dibayar. Hakim menjatuhi hukuman tersebut usai Ammar Zoni terbukti melakukan tindak pidana berupa penyalahgunaan narkotika golongan satu.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim itu lebih ringan dibanding tuntutan JPU beberapa waktu lalu. Sebab, eks suami Irish Bella itu dituntut 12 tahun penjara dalam kasus tersebut.
Ammar Zoni kembali ditangkap terkait dugaan kasus penyalahgunaan narkoba di kawasan BSD, Tangerang Selatan, pada 12 Desember 2023. Polisi menetapkan Ammar Zoni sebagai tersangka pada keesokan harinya.
Penyidik juga turut menyita sejumlah barang bukti dari apartemen tempat Ammar Zoni ditangkap, berupa empat paket sabu berat 4,6 gram, satu paket daun ganja berat 1,32 gram, satu buah cangklong, satu kertas untuk konsumsi ganja, timbangan elektronik, dan satu unit ponsel.
Selain itu, Ammar Zoni dan Irish Bella sudah diputus cerai pada 1 Februari 2024 dengan hak asuk dua anak mereka jatuh ke tangan Irish Bella. (sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5933 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4649 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2614 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2272 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2218 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan