Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 12 September 2026
PN Denpasar Klarifikasi Kasus Landak Jawa: Belum Ada Putusan Hakim
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pengadilan Negeri (PN) Denpasar memberikan tanggapan terkait maraknya pemberitaan mengenai kasus dengan terdakwa I Nyoman Sukena yang memelihara satwa landak jawa dan saat ini tengah diproses di pengadilan.
Pihak Pengadilan merasa perlu untuk memberikan klarifikasi agar publik mendapatkan informasi yang berimbang dan obyektif terkait perkembangan kasus tersebut.
Wayan Suarta, juru bicara Pengadilan Negeri Denpasar, menjelaskan bahwa kasus yang melibatkan I Nyoman Sukena, terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE), masih dalam tahap persidangan.
"Sidang berikutnya dijadwalkan pada hari Kamis, 12 September 2024, dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan dan pemeriksaan terdakwa. Hingga saat ini, belum ada putusan hakim atau vonis terhadap terdakwa," jelas Suarta dalam keterangannya, Selasa (10/09).
Menurut Suarta, terdakwa I Nyoman Sukena dihadapkan pada dakwaan Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1990 tentang KSDA-HE.
"Ancaman pidana untuk dakwaan tersebut adalah paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100.000.000,-. Namun, perlu dicatat bahwa ancaman pidana dalam pasal dakwaan bukanlah vonis atau putusan hakim. Itu hanya merupakan batasan atau acuan yang ditetapkan undang-undang dalam menjatuhkan putusan," kata Suarta.
Suarta juga menjelaskan bahwa terdakwa saat ini ditahan oleh Penuntut Umum, dan penahanan tersebut dilanjutkan oleh Majelis Hakim sesuai ketentuan Pasal 20 KUHAP.
"Tim Penasihat Hukum terdakwa telah mengajukan permohonan penangguhan atau pengalihan tahanan pada persidangan 5 September 2024. Majelis Hakim akan mempertimbangkan permohonan tersebut dan memberikan keputusan pada sidang mendatang, 12 September 2024," imbuhnya.
PN Denpasar berharap masyarakat Bali bersikap tenang dan memberikan kepercayaan penuh kepada Majelis Hakim untuk menjalankan proses persidangan secara adil.
"Kami berharap masyarakat dapat bersikap tenang dan mempercayakan proses persidangan kepada Majelis Hakim. Fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan akan menjadi dasar dalam pengambilan keputusan," tutup Suarta.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3326 Kali
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 792 Kali
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 735 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan