Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Pakar: Prabowo Dilantik di Jakarta Karena Masih Ibu Kota Negara
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah menegaskan Jakarta saat ini masih berstatus ibu kota negara Indonesia sampai dikeluarkannya keputusan presiden (Keppres) pemindahan ibu kota ke Nusantara, Kalimantan Timur.
"Dalam UU IKN disebutkan status Jakarta sebagai ibu kota negara masih terus berlaku sampai ada Keppres pemindahan ke IKN," kata Herdiansyah kepada CNNIndonesia.com, Kamis (10/10).
Pasal 39 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) menyatakan kedudukan, fungsi dan peran ibu kota negara tetap berada di Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara dengan Keputusan Presiden.
Kemudian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) juga menjelaskan hal yang sama.
Herdiansyah menegaskan keluarnya Keppres bakal menjadi kunci momen pemindahan ibu kota negara Indonesia.
"Jadi kalau pertanyaan 'di mana Ibu kota negara Indonesia? ya jawabannya masih tetap di Jakarta, sampai Keppres dikeluarkan, maka ibu kota negara masih di Jakarta, belum di Nusantara," kata dia.
"Sepanjang Keppres tak dikeluarkan maka keberlakuan pemindahan dari Jakarta ke IKN itu bisa dikatakan belum ada sama sekali. Jadi, tergantung Keppres," lanjutnya.
Karena itu, Herdiansyah mengatakan pelantikan Prabowo-Gibran akan digelar di Jakarta karena MPR masih berada di Jakarta.
Undang-undang Dasar (UUD) 1945 telah mengatur Presiden dan Wakil Presiden diambil sumpah dihadapan MPR. Sementara MPR harus bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara.
"Iya karena ibu kota negaranya di Jakarta ya pelantikannya di Jakarta. Kedua, kan, pengambilan sumpah di hadapan MPR, MPR-nya ada di Jakarta. Gitu logikanya," kata dia.
Prabowo-Gibran akan diambil sumpah sebagai presiden dan wakil presiden RI periode 2024-2029 di hadapan sidang MPR pada 20 Oktober mendatang. Mereka bakal menggantikan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin yang habis masa jabatannya. (sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5917 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4639 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2605 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2260 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2215 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan