Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Beda Utusan Khusus Yang Diemban Raffi Ahmad dengan Stafsus Presiden
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Selebritas Raffi Ahmad dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni. Jabatan itu berbeda dengan staf khusus (stafsus) presiden.
Merujuk Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024, ada sejumlah perbedaan. Perbedaan itu mulai dari gaji hingga jalur koordinasi.
Gaji
Raffi Ahmad dan enam orang lainnya yang menjabat utusan khusus akan mendapatkan gaji dan tunjangan selevel menteri. Hal itu diatur dalam pasal 22 Perpres 137/2024.
"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi utusan khusus presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri," bunyi pasal tersebut.
Sementara itu, staf khusus presiden menerima hak keuangan lebih rendah. Hak keuangan stafsus maksimal setara dengan jabatan struktural eselon I.a.
Jalur koordinasi
Laporan tugas utusan khusus presiden dikoordinasikan oleh sekretaris kabinet. Hal itu diatur dalam pasal 18 ayat (3).
Hal itu berbeda dengan jalur koordinasi staf khusus presiden. Stafsus presiden berkoordinasi dengan seorang koordinator khusus.
"Staf khusus presiden dalam pelaksanaan tugasnya dikoordinasikan oleh koordinator staf khusus presiden, yang diangkat oleh presiden dari salah satu staf khusus presiden," bunyi pasal 35 ayat (2).
Meski demikian, stafsus tetap bertanggung jawab kepada sekretaris kabinet secara administratif. Sekretaris kabinet pun berwenang mengatur tata kerja staf khusus presiden.
Asisten
Utusan khusus presiden seperti Raffi Ahmad dibantu oleh paling banyak dua orang asisten. Asisten-asisten itu setara dengan pejabat eselon II.a. Masing-masing asisten utusan khusus presiden bisa punya dua orang pembantu asisten. Pembantu asisten itu setara jabatan eselon III.a.
Mereka diangkat dan diberhentikan oleh sekretaris kabinet. Asisten dan pembantu asisten bekerja dengan dukungan staf dari sekretaris kabinet atau Kementerian Sekretaris Negara.
Sementara itu, stafsus presiden dapat dibantu maksimal lima orang asisten. Asisten-asisten itu disetarakan dengan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a. Masing-masing asisten stafsus presiden bisa dibantu oleh dua orang pembantu asisten.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto melantik tujuh orang utusan khusus presiden dan satu orang staf khusus presiden. Salah satu utusan khusus presiden adalah Raffi Ahmad.
Raffi adalah seorang selebritas kenamaan tanah air. Dia terkenal dekat dengan rezim Presiden Jokowi. Raffi juga aktif dalam sejumlah kegiatan politik pemenangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024. (sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5917 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4639 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2604 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2259 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2215 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan