Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Dua WNA Serbia Dideportasi dari Bali Karena Kerja Ilegal Tur Mancing
BERITABALI.COM, BULELENG.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Serbia, DM (31) dan IM (28), yang ditangkap karena melakukan aktivitas ilegal di Bali.
Keduanya berperan sebagai pengelola jasa tour memancing dan spear fishing tanpa izin yang sesuai.
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya WNA yang bekerja secara ilegal di daerah tersebut.
"Setelah menerima laporan, kami segera menurunkan tim ke lokasi dan menemukan kedua individu tersebut," ungkapnya.
Awalnya, saat dilakukan pemeriksaan, DM dan IM mengklaim bahwa mereka hanya bertindak sebagai tamu di penyedia jasa tour. Namun, dengan adanya indikasi mencurigakan, petugas melanjutkan pemeriksaan.
Hasil pemeriksaan di kantor imigrasi menunjukkan bahwa keduanya masuk ke Indonesia dengan izin tinggal kunjungan pada 9 September 2024. Selama di Bali, mereka terlibat dalam aktivitas yang melanggar ketentuan izin tinggal dengan menawarkan jasa tour di kawasan Kabupaten Karangasem.
"Dikarenakan pelanggaran ini, mereka dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian dan pendeportasian," jelas Hendra.
Pada Jumat, 1 November 2024, DM dan IM dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan Indigo Airlines nomor 6E1606 menuju Bengaluru, dan akhirnya kembali ke Belgrade, Serbia.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5917 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4639 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2604 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2260 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2215 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan