Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan

Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Tim BPK Beri Rekomendasi Terkait Penanganan Sampah di Badung
BERITABALI.COM, BADUNG.
Plt. Bupati Badung, I Ketut Suiasa menerima entry meeting Tim BPK RI Perwakilan Provinsi Bali terkait pemeriksaan pengelolaan sampah dalam upaya pengurangan timbulan dan penanganan sampah pada tahun 2020 hingga semester 1 tahun 2024 pada Pemerintah Kabupaten Badung, bertempat di ruang Nayaka Gosana I, Puspem Badung, Senin (4/11).
Tim BPK dipimpin langsung Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Bali I Gusti Ngurah Satria Perwira. Hadir pula Inspektur Badung Luh Suryaniti serta Perangkat Daerah terkait.
Plt. Bupati Suiasa menyampaikan rasa terima kasih serta apresiasi kepada Tim BPK RI perwakilan bali yang tidak henti-hentinya terus memberikan tuntunan dan pembinaan sehingga jajaran Pemkab Badung dapat melaksanakan tugas dengan prinsip kehati-hatian serta taat asas demi perbaikan tata kelola pemerintahan di Badung.
Dikatakan, pemeriksaan pengelolaan sampah dari BPK ini sangatlah penting. Dari pemeriksaan dan rekomendasi yang diberikan, nantinya akan mampu membuat kebijakan strategis dalam penanganan timbulan sampah. Menurutnya, masalah sampah telah menjadi isu strategis dan fundamental. Karena sepanjang ada manusia, sampah pasti ada, sehingga persoalan sampah dapat menjadi persoalan hidup, merusak lingkungan dan mengancam kesehatan. Untuk itu perlu dibangun kesadaran dan budaya hidup bersih di masyarakat.
"Kami sudah maksimal menangani sampah, bersinergi dengan kelompok masyarakat serta membuat inovasi, namun hasilnya belum sempurna. Sehingga diperlukan sinergi masyarakat dengan membudayakan hidup bersih," terangnya.
Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Bali, Gusti Ngurah Satria Perwira menjelaskan, pemeriksaan kinerja secara rinci untuk melanjutkan pemeriksaan pendahuluan yang telah dilakukan sebelumnya. Pemeriksaan ini juga menjadi pemeriksaan tematik nasional yang berkaitan dengan prioritas nasional salah satunya masalah lingkungan hidup. Disebutkan pula, sesuai UU No. 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan menyebutkan bahwa kewenangan BPK adalah melaksanakan tiga jenis pemeriksaan yaitu, pemeriksaan laporan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan tujuan tertentu.
"Pada pemeriksaan kinerja ini, kami tim BPK akan memberikan rekomendasi terkait perbaikan penanganan sampah. Seperti sistem perbaikan intern, pengembangan sistem dan SOP dalam penanganan sampah," terangnya.
Pemeriksaan kinerja secara rinci akan dilaksanakan selama 30 hari dari tanggal 4 November - 3 Desember 2024. Untuk itu Satria Perwira mengharapkan, perangkat daerah dapat memanfaatkan momentum pemeriksaan ini dengan baik, demi perbaikan pengelolaan dan penanganan sampah di Kabupaten Badung.
Editor: Redaksi
Reporter: Humas Badung
Berita Terpopuler
Bajang Karangasem Tewas Tertabrak Truk di Depan Depo Pertamina Antiga
Dibaca: 3000 Kali
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
