Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 30 Oktober 2026
Polda Gencar Blokir Situs Judol di Bali
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Dalam beberapa bulan ini Direktorat Ressiber Polda Bali gencarkan pemblokiran situs situs judi online (judol) di Bali. Tidak hanya memblokir, tim Siber juga berhasil menangkap 10 pelaku promosi judol di Bali yang mayoritas dilakukan influencer dan selebgram.
Menurut Direktur Ressiber Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra, kasus judol ini menjadi perhatian serius Polda Bali, mengingat maraknya praktik judol makin meresahkan. Guna mengefektifkan pemberantasan, Polda Bali akan terus berkoordinasi dengan stakeholder terkait guna mempersempit ruang gerak sindikat perjudian online.
Ditegaskanya, kurun waktu beberapa bulan terakhir, Polda Bali memang gencar memblokir sejumlah situs-situs judol yang beroperasi di wilayah Indonesia, termasuk yang terhubung dengan sindikat luar negeri.
Langkah ini dilakukan, menurut perwira melati dua di pundak itu untuk meminimalisir dampak negatif dari judi online yang dapat merusak moral dan kesejahteraan masyarakat, khususnya kalangan muda.
"Upaya kami tidak hanya terbatas pada penindakan terhadap selebgram atau individu yang mempromosikan situs judi online, tetapi juga berfokus pada pengungkapan jaringan sindikat yang mengoperasikan situs-situs tersebut. Kami akan terus bekerja sama dengan instansi terkait untuk menindak tegas praktik perjudian online yang semakin meresahkan masyarakat," tegas Ranefli.
Senada disampaikan Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan, dengan ditangkapnya para selebgram dan sindikat judi online ini, masyarakat semakin sadar akan bahaya dari judi online dan pentingnya untuk lebih berhati-hati dalam mengakses informasi yang beredar di media sosial.
"Kami juga mengimbau para influencer dan selebgram untuk lebih bijak dalam memilih promosi produk atau layanan yang dapat merugikan masyarakat," imbuhnya.
Mantan Kapolresta Denpasar ini menambahkan, penyelidikan terhadap para pelaku judol akan terus dilakukan untuk mengungkap lebih banyak pelaku dan menghilangkan praktik perjudian ilegal yang meresahkan masyarakat.
Selain itu, Polda Bali juga berencana bekerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait untuk mencegah penyebaran judi online melalui platform digital, serta menegakkan hukum secara lebih tegas terhadap pelaku yang terlibat dalam jaringan perjudian online di Indonesia.
Dari langkah tegas dari pihak kepolisian, diharapkan perjudian online yang semakin berkembang dapat diminimalisir, serta memberikan efek jera bagi pelaku dan sindikat yang mengoperasikan situs-situs judi ilegal di Indonesia.
"Polda Bali akan terus mendalami, serta mencari tahu lebih banyak tentang pihak-pihak yang mungkin terlibat dalam penyebaran judi online melalui media sosial. Kami tengah melacak pemilik situs judi online yang alamatnya sebagian besar terdaftar di Kamboja," tandasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5989 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4674 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2652 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2312 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2233 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan