Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 11 Juni 2026
Edarkan Sabu di Gianyar, Pasangan Kumpul Kebo Ditangkap
BERITABALI.COM, GIANYAR.
IPJP (44) dan NLS (34) pasangan kumpul kebo ditangkap oleh petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar disebuah rumah kawasan Desa Keliki, Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar. Pasangan ini ditangkap polisi akibat mengedarkan narkoba di wilayah Kecamatan Tegallalang.
Kasi Humas Polres Gianyar, Iptu I Nyoman Tantra, Jumat (27/12/2024) mengatakan bahwa penangkapan kedua pelaku ini dilakukan atas perintah Kasat Reserse Narkoba Polres Gianyar AKP I Nengah Sunia pada Kamis (26/12/2024) kemarin.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan beberapa paket narkoba yakni 3 paket klip plastik kecil berisi serbuk kristal bening narkotika jenis sabu sebesar 6,08 gram dan dan rajangan kering diduga ganja sebesar 12,69 gram.
"Saat dilakukan interogasi, kedua pelaku mengakui bahwa sabu-sabu dan ganja tersebut didapat dari seorang pria yang kini masin berstatus DPO," ujarnya.
Para pelaku dan barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Gianyar untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara itu akibat perbuatannya kedua pelaku diancam dengan pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2) dan 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli