Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Jaringan Pengedar di Buleleng Ditangkap, Polisi Amankan 11,42 Gram Sabu

Rabu, 22 Januari 2025, 20:08 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Jaringan Pengedar di Buleleng Ditangkap, Polisi Amankan 11,42 Gram Sabu.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Buleleng mengamankan 11,42 gram narkotika jenis sabu-sabu dalam 6 paket potongan pipet dan 2 paket flip plastik. 

Barang Bukti tersebut didapatkan setelah menangkap dan mengamankan jaringan pengedar narkoba di Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada Buleleng.

Tim Opsnal Sat Res Narkoba awalnya menangkap ME (19) dan AP (30), warga Desa Sambangan pada Sabtu 4 Januari 2025 pukul 13.30 WITA. Dari pengembangan, sekitar pukul 15.00 WITA polisi kemudian menangkap PD (35) yang juga warga Desa Sambangan Kecamatan Sukasada.

“Berdasarkan pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap ME dan AP yang menyebutkan bahwa mereka mendapatkan narkotika jenis sabu dari seorang lelaki yang bernama PA asal Desa Sambangan kemudian selanjutnya di lakukan pencarian terhadap PA,” sebut Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi didampingi Kasat Res Narkoba, AKP Putu Subita dan Kasi Humas AKP I Gede Darma Diatmika.

Kapolres Widwan Sutadi juga menyebutkan, penangkapan terhadap PA dilakukan pengembangan terkait 2 paket sabu dalam flip plastik yang ditemukan di rumahnya. 

“Dari hasil interogasi menyebutkan bahwa PA sempat memberikan paket sabu kepada AP dan juga sebelumnya PA sudah memesan paket sabu dengan seseorang asal Denpasar, kemudian di lakukan pengembangan kasus ke Denpasar ,” sebutnya.

Sejumlah barang bukti disita polisi dalam penanganan kasus itu, selain 6 paket sabu dengan berat total 1,06 Gram Bruto dari tangan ME dan AP, polisi juga mengamankan sejumlah peralatan hisap sabu dan 2 buah handphone termasuk uang tunai Rp. 175.000,-

Sementara, dari tangan PA selain menyita 2 palet sabu dengan berat total 10,36 Gram Bruto dan sejumlah alat hisap sabu juga mengamankan buku tagungan dan kartu ATM termasuk 2 buah handphone.

ME dan AP dalam kepemilikan sabu itu dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) serta Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009  tentang Narkotika, sementara PA selain dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) juga disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) dan UU No. 35 tahun 2009  tentang Narkotika.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/bul



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami