Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 Juli 2026
Jaringan Pengedar di Buleleng Ditangkap, Polisi Amankan 11,42 Gram Sabu
BERITABALI.COM, BULELENG.
Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Buleleng mengamankan 11,42 gram narkotika jenis sabu-sabu dalam 6 paket potongan pipet dan 2 paket flip plastik.
Barang Bukti tersebut didapatkan setelah menangkap dan mengamankan jaringan pengedar narkoba di Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada Buleleng.
Tim Opsnal Sat Res Narkoba awalnya menangkap ME (19) dan AP (30), warga Desa Sambangan pada Sabtu 4 Januari 2025 pukul 13.30 WITA. Dari pengembangan, sekitar pukul 15.00 WITA polisi kemudian menangkap PD (35) yang juga warga Desa Sambangan Kecamatan Sukasada.
“Berdasarkan pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap ME dan AP yang menyebutkan bahwa mereka mendapatkan narkotika jenis sabu dari seorang lelaki yang bernama PA asal Desa Sambangan kemudian selanjutnya di lakukan pencarian terhadap PA,” sebut Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi didampingi Kasat Res Narkoba, AKP Putu Subita dan Kasi Humas AKP I Gede Darma Diatmika.
Kapolres Widwan Sutadi juga menyebutkan, penangkapan terhadap PA dilakukan pengembangan terkait 2 paket sabu dalam flip plastik yang ditemukan di rumahnya.
“Dari hasil interogasi menyebutkan bahwa PA sempat memberikan paket sabu kepada AP dan juga sebelumnya PA sudah memesan paket sabu dengan seseorang asal Denpasar, kemudian di lakukan pengembangan kasus ke Denpasar ,” sebutnya.
Sejumlah barang bukti disita polisi dalam penanganan kasus itu, selain 6 paket sabu dengan berat total 1,06 Gram Bruto dari tangan ME dan AP, polisi juga mengamankan sejumlah peralatan hisap sabu dan 2 buah handphone termasuk uang tunai Rp. 175.000,-
Sementara, dari tangan PA selain menyita 2 palet sabu dengan berat total 10,36 Gram Bruto dan sejumlah alat hisap sabu juga mengamankan buku tagungan dan kartu ATM termasuk 2 buah handphone.
ME dan AP dalam kepemilikan sabu itu dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) serta Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sementara PA selain dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) juga disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) dan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bul
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3883 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2797 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2029 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1973 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1802 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun