Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 18 September 2026
7 Tersangka Narkoba Diringkus di Bangli
BERITABALI.COM, BANGLI.
Tujuh tersangka kasus narkoba diamankan Polres Bangli dalam Operasi Antik Agung 2025. Para tersangka berasal dari berbagai latar belakang, termasuk mahasiswa, buruh lepas, dan pengangguran.
Total barang bukti narkoba jenis sabu-sabu (SS) yang berhasil disita seberat 1,59 gram bruto.
Kapolres Bangli AKBP I Gede Putra, didampingi Kasatresnarkoba AKP I Wayan Wira Nugraha dan Kasi Humas Polres Bangli AKP I Wayan Sarta, saat konferensi pers di Mapolres Bangli pada Jumat (7/2/2025) menjelaskan bahwa empat dari tujuh tersangka merupakan target operasi, sementara tiga lainnya merupakan hasil pengembangan penyelidikan. Seluruh tersangka diketahui berasal dari luar Bali, yakni Banyuwangi, Jember, dan Semarang.
Tersangka pertama, Supriyanto alias Piting (34), seorang buruh harian lepas asal Banyuwangi yang menetap di Gianyar, ditangkap bersama rekannya, Zainur Rohman alias Acong (39), di kawasan LC Subak Aya Bangli pada Selasa (21/1).
“Dari pengakuan mereka, datang ke Bangli mengambil barang (sabu-sabu), disuruh oleh seseorang dengan imbalan seratus ribu rupiah. Sabu itu rencananya akan dibawa ke Denpasar,” jelas Kapolres.
Selain itu, polisi juga menangkap Riswanda Saputra Bektin alias Wanda (26), mahasiswa asal Jember yang tinggal sementara di Ungasan, Badung, bersama rekannya Ardifan Aknal Febriansah alias Unyil (18), juga asal Jember. Keduanya berniat menggunakan sabu bersama di kos mereka di Ungasan, namun keburu ditangkap polisi sebelum sempat mengonsumsinya.
Tersangka lainnya, Kingkit Aji Kawitan alias Bara (29), mahasiswa asal Semarang, dan Andika Ismail Nasution (27), ditangkap pada Jumat (24/1) saat mengambil tempelan sabu-sabu di seputaran Jalan Merdeka, Bangli. Sabu tersebut rencananya akan digunakan untuk pesta di kos mereka di wilayah Pemogan, Denpasar.
Terakhir, tersangka Eko Waryanto alias Kodok (29) asal Semarang ditangkap pada Rabu (5/2) di Jalan Brigjen Ngurah Rai, Bebalang, Bangli. Eko berperan sebagai kurir narkoba yang bertugas mengambil dan mengantarkan sabu ke Denpasar.
Saat ini, polisi masih terus mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkoba di Bangli. Kapolres Bangli mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi mencegah peredarannya di wilayah Kabupaten Bangli.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5565 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3487 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2345 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan