Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Karyawan Rumah Makan di Denpasar Curi Motor dan Uang Bos, Kabur ke Bogor
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Seorang karyawan rumah makan di Denpasar, M Jaelani (27), ditangkap polisi setelah mencuri sepeda motor dan uang milik bosnya, DNRS (36).
Pelaku kabur ke kampung halamannya di Bogor, sebelum akhirnya diringkus oleh Tim Opsnal Polsek Denpasar Selatan pada Rabu (2/4/2025).
Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP Ketut Sukadi, kasus ini bermula pada Jumat (14/3/2025) malam. Saat itu, korban DNRS menyimpan uang Rp 25 juta dalam laci meja tempat usahanya di Jalan Tukad Pakerisan, Panjer, Denpasar Selatan. Laci tersebut sudah dikunci, sementara motor Honda Beat DK 6797 FDB miliknya diparkir di depan warung makan dengan kunci yang diletakkan di dekat kasir.
"Korban lalu beristirahat di kamar. Namun, keesokan harinya, sekitar pukul 06.00 WITA, korban mendapat laporan dari karyawan lain bahwa motor dan uang di laci meja telah hilang," ungkap AKP Sukadi, Kamis (3/4/2025).
Selain itu, dompet milik perempuan inisial OA yang berisi uang Rp 3,8 juta dan surat-surat penting juga ikut raib. Korban mencoba menghubungi Jaelani, tetapi nomor telepon pelaku sudah tidak aktif. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian total sekitar Rp 45 juta.
Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku. Jaelani akhirnya ditangkap di kampung halamannya, Kelurahan Sukamantri, Bogor, pada Rabu (2/4/2025) pukul 03.00 WITA.
"Hasil interogasi, pelaku mengaku mencuri karena ingin pulang ke Bogor. Modusnya adalah menunggu korban lengah saat beristirahat, lalu mengambil kunci motor dan uang sebelum melarikan diri keluar Bali," jelas AKP Sukadi.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa Honda Beat milik korban dan uang tunai Rp 5,3 juta. Akibat perbuatannya, Jaelani dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5918 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4639 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2609 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2265 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2215 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan