Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 26 Oktober 2026
Imigrasi Bali Tandai Dua WNA Prancis Terkait Video Dewasa di Karangasem
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali memasukkan dua warga negara Prancis berinisial EMC dan JPS ke dalam aplikasi Subject of Interest (SOI), menyusul viralnya video dewasa berdurasi 13 menit yang diduga diproduksi di kawasan wisata Karangasem, Bali.
Langkah tersebut dilakukan setelah petugas Imigrasi menelusuri identitas pemeran dan data perlintasan keimigrasian. Kebijakan ini memungkinkan petugas di pintu masuk Indonesia mendeteksi apabila kedua warga negara asing (WNA) tersebut berupaya kembali ke Tanah Air.
Berdasarkan penelusuran Kantor Imigrasi Buleleng, pemeran perempuan dalam video itu teridentifikasi berinisial EMC, sedangkan pemeran laki-laki berinisial JPS. Keduanya berkebangsaan Prancis.
Data keimigrasian menunjukkan EMC dan JPS masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 6 Januari 2026 dan meninggalkan Indonesia pada 18 Januari 2026.
Rekaman video yang diduga dibuat di salah satu penginapan di Karangasem tersebut diperkirakan berlangsung pada rentang 6–18 Januari 2026. Namun, konten itu baru diunggah ke platform dewasa sekitar Agustus 2026, ketika keduanya disebut telah berada di luar negeri.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Ramdhani, menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah antisipatif agar proses hukum dapat dilakukan apabila kedua WNA tersebut kembali ke Indonesia.
"Terhadap dua orang yang terlibat dalam video tersebut, saat ini telah kami masukkan ke dalam aplikasi Subject of Interest hasil koordinasi sejalan dengan kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi. Dengan dimasukkannya data ini, informasi perlintasan mereka secara otomatis terhubung dan tersebar di seluruh bandara serta pelabuhan internasional di Indonesia, ” tegas Ramdhani.
Imigrasi Siapkan Pemeriksaan Jika Kembali ke Indonesia
Ramdhani menjelaskan, sistem keimigrasian akan mendeteksi apabila kedua WNA tersebut mencoba memasuki wilayah Indonesia. Petugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) kemudian akan melakukan pemeriksaan sementara sebelum menyerahkan mereka kepada Kantor Imigrasi Buleleng.
“Apabila mereka mencoba masuk kembali ke Indonesia, sistem akan langsung mendeteksi dan petugas di TPI akan melakukan pemeriksaan sementara. Selanjutnya, mereka akan diserahkan kepada Kantor Imigrasi Buleleng untuk menjalani proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.
Menurut Ramdhani, pengawasan siber dan pengawasan lapangan akan terus ditingkatkan untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta citra pariwisata Bali.
“Langkah tegas ini merupakan wujud komitmen nyata kami dalam menjalankan amanat Direktur Jenderal Imigrasi, yaitu “Imigrasi untuk Rakyat”. Kami tidak akan mentoleransi keberadaan orang asing yang melanggar norma hukum dan merusak citra kebudayaan Bali. Imigrasi hadir untuk melindungi kepentingan masyarakat dan pariwisata Indonesia agar tetap aman dan terlindungi,” tutup Ramdhani.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5890 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4618 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2590 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2231 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2207 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan