Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 28 Oktober 2026
Daftar Obat Ilegal Bernilai Puluhan Juta Rupiah yang Disita BPOM di Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Operasi penindakan dilakukan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Denpasar bersama Penyidik Korwas PPNS Polda Bali, Rabu, 11 Juni 2025, berhasil membongkar peredaran obat tradisional ilegal dan berbahaya di dua lokasi di Kota Denpasar.
Dari hasil operasi tersebut, ditemukan 73 item obat bahan alam ilegal yang tidak memenuhi ketentuan, termasuk produk mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) berbahaya dan tanpa Nomor Izin Edar (NIE), atau bahkan mencantumkan NIE fiktif.
Nilai keekonomian dari temuan tersebut diperkirakan mencapai Rp35.160.000.
Beberapa produk yang disita antara lain:
- Cobra-X
- Urat Madu Gold
- Buaya Jantan
- Pak Kumis
- Tawon Liar
Produk-produk ini diketahui mengandung sildenafil atau tadalafil — zat kimia keras yang biasanya hanya boleh digunakan dalam resep dokter.
Selain itu, ditemukan pula produk yang mengandung analgesik seperti parasetamol, piroxicam, dan asam mefenamat yang dijual bebas tanpa pengawasan medis.
“BKO seperti sildenafil, deksametason, hingga fenilbutazon sangat berisiko bagi kesehatan. Efek sampingnya bisa serius, dari gangguan ginjal, jantung, hingga kematian,” ungkap Kepala BBPOM Denpasar, I Gusti Ayu Adhi Aryapatni, di Renon, Denpasar, Kamis (12/6/2025).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelaku usaha yang terbukti memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi ilegal dapat dijerat sanksi pidana hingga hukuman penjara.
Untuk mencegah kasus serupa, BBPOM Denpasar menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dan mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan cermat saat membeli produk obat tradisional maupun suplemen.
"Salah satu modus yang kerap ditemukan adalah penggunaan izin edar palsu," ucapnya.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan pengecekan izin edar melalui situs resmi cekbpom.pom.go.id, aplikasi BPOM Mobile, atau kanal resmi BPOM lainnya.
"Sebagai langkah sederhana namun penting, masyarakat diminta menerapkan prinsip Cek KLIK, Kemasan: pastikan tidak rusak, Label baca informasi secara lengkap, Izin Edar periksa keabsahannya, Kedaluwarsa pastikan belum lewat batas waktu," paparnya.
Apabila menemukan produk mencurigakan, masyarakat dapat segera melaporkan ke HALOBPOM 1500533 atau melalui media sosial resmi BBPOM Denpasar.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/aga
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5934 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4649 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2618 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2275 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2218 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan