Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 30 Oktober 2026
Bupati Buleleng Minta Tak Ada Pungli di Penerimaan Murid Baru
BERITABALI.COM, BULELENG.
Seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Buleleng diingatkan untuk tidak melakukan praktik ilegal dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026.
Praktik tersebut seperti pungutan liar, titipan hingga jual beli kursi dipastikan dilarang keras.
Penegasan itu disampaikan langsung oleh Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra belum lama ini. Pejabat asal Desa Bontihing, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng itu menyebut, SPMB telah dibuka sejak tanggal 2 hingga 30 Juni 2025. Proses pendaftaran wajib dilakukan secara online melalui laman resmi https://e-spmb.bulelengkab.go.id/.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan penerimaan siswa baru berjalan transparan, objektif, adil, dan akuntabel. "Ini untuk mencegah agar tidak terjadi praktik pungutan biaya, jual beli kursi, atau pungutan liar dalam proses penerimaan murid baru," ucapnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng, Putu Ariadi Pribadi menambahkan, pendaftaran siswa baru mulai dari tingkat Paud, SD hingga SMP dilakukan secara online. Hal ini sudah diamanatkan melalui Permendiknasmen Nomor 3 Tahun 2025.
Selain itu, satuan pendidikan dilarang menerima siswa baru melebihi daya tampung yang tersedia. Apabila melanggar, sekolah bersangkutan terancam tidak mendapatkan pencairan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Data daya tampung seluruh sekolah di Buleleng telah dikunci dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sejak April lalu. Bahkan sebelum pendaftaran dibuka, data tersebut sudah diumumkan ke publik sebagai bentuk keterbukaan.
"Jadi nanti saat pengumuman, seumpama ada sekolah yang daya tampungnya kosong atau berlebih, kami dalam hal ini Disdikpora yang akan menyalurkan murid ke satuan pendidikan yang masih tersedia. Itu terakhir prosesnya," katanya.
Terkait dengan pendaftaran melalui jalur domisili atau pindah Kartu Keluarga (KK), Ariadi menegaskan ketentuannya hanya bisa dilakukan minimal satu tahun sebelum pendaftaran dimulai. Kebijakan ini diberlakukan guna mencegah penyalahgunaan jalur domisili untuk memasukkan siswa ke sekolah pilihan.
Baca juga:
PPDB di Badung Resmi Berganti Nama Jadi SPMB
"Kalau pindah KK, harus pindah keseluruhan. Kepala keluarga pada KK itu harus sesuai dengan nama orangtuanta atau wali dari murid. Tidak boleh numpang sebagai keluarga lain," tegasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rat
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5994 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4677 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2656 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2316 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2235 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan