Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 Juli 2026
Selebgram Buleleng Promosi Judol Divonis 10 Bulan Penjara
BERITABALI.COM, BULELENG.
Selebgram asal Buleleng bernama Ni Luh Nia Kusumayanti (21) divonis 10 bulan penjara, akibat mempromosikan judi online (judol) di akun media sosialnya.
Vonis dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Made Hermayanti Muliartha beserta dua hakim anggota yakni Made Astina Dwipayana dan Pulung Yustisia Dewi pada sidang putusan, yang digelar pada Kamis (31/7) kemarin.
Dalam putusan yang diterima Minggu (3/8), hakim menyatakan terdakwa Nia melanggar Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Yakni mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan perjudian.
Untuk itu, Nia dijatuhkan pidana penjara selama 10 bulan, serta denda Rp 5 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
Majelis hakim kemudian memerintahkan terdakwa Nia untuk tetap ditahan. Selain itu barang bukti yang digunakan oleh Nia untuk mempromosikan Judol, berupa satu unit iPhone 11 serta uang tunai Rp 1 juta, dirampas untuk negara.
Hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim ini, lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Buleleng. Dimana JPU sebelumnya menuntut agar terdakwa Nia dipenjara selama satu tahun enam bulan.
Namun ada beberapa pertimbangan dari majelis hakim terkait vonis yang diberikan. Dimana terdakwa Nia, saat ini masih memiliki anak yang berusia 2,5 tahun. Selain itu ia juga dianggap telah bersikap sopan selama persidangan, mengakui serta menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulangi.
“Terdakwa belum pernah dihukum. Masih berusia muda dan diharapkan dapat memperbaiki kesalahannya," kata majelis hakim.
Sementara hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Nia ini dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas perjudian.
Sebelumnya diberitakan, Nia ketahuan melakukan promosi judi online (judol) melalui akun Instagramnya. Mahasiswa Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Singaraja itu ditangkap Sat Reskrim Polres Buleleng di rumahnya pada 29 Juli 2024 lalu.
Ia mempromosikan situs judi online, dengan iming-iming imbalan Rp 2 juta per minggu. Pekerjaan ini dilakukan oleh Nia, setelah mendapat tawaran dari seseorang yang mengaku bernama Caaamaelica Slot. Ia diminta untuk membuat Instagram Story, yang menyertakan situs judol, sebanyak dua kali dalam sehari.
Selain itu Nia juga diminta untuk menyertakan kalimat ajakan, agar followers-nya yang mencapai 116.000 orang itu mau membuka situs tersebut. Tergiur dengan imbalan yang diberikan, Nia pun menyetujui dan mempromosikan link judol itu.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rat
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3881 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2556 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2017 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1948 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1796 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun