Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




GA dan WA Mesadu ke DPRD Buleleng, Minta SK Pemberhentian Dicabut

Senin, 15 September 2025, 16:05 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/GA dan WA Mesadu ke DPRD Buleleng, Minta SK Pemberhentian Dicabut.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Berbagai upaya dilakukan oleh GA dan WA agar SK pemberhentian sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dicabut oleh Bupati Buleleng.

Didampingi kuasa hukum hingga orangtua, keduanya mendatangi DPRD Buleleng pada Senin (15/9) untuk mesadu. Kedatangan mereka diterima oleh Wakil Ketua DPRD Buleleng, Made Jayadi Asmara.

Dalam pertemuan itu, MS selaku ayah WA berharap agar Bupati dapat meninjau kembali sanksi pemberhentian. Menurutnya, hingga saat ini belum ada bukti hukum tetap yang menyatakan WA dan GA melakukan perbuatan asusila.

"Kan harus ada pembuktian dulu. Jika terbukti anak saya melakukan itu (berzinah) silakan saja (pecat). Tapi nyatanya di kepolisian pun, laporannya dihentikan karena tidak cukup bukti," tegasnya.

MS menilai keputusan Bupati terlalu tergesa-gesa karena sanksi langsung dijatuhkan tanpa peringatan terlebih dahulu.

"Setidaknya tunggu hasil penyelidikan polisi. Atau panggil anak kami dan berikan peringatan terlebih dahulu. Bagaimana dengan ASN lain kalau terjadi hal yang begitu, apakah karena viral akan langsung dipecat?," keluhnya.

Sementara itu, kuasa hukum GA dan WA, I Wayan Sudarma, menyebut kedatangannya ke DPRD Buleleng untuk meminta dewan menggunakan fungsi pengawasan. Ia menilai SK pemberhentian Bupati jauh dari asas umum pemerintahan yang baik.

"Apabila perbuatan yang dituduhkan kepada kedua klien kami tidak terbukti secara hukum, mestinya Bupati mencabut surat keputusannya itu. Ini berpotensi melanggar HAM, khususnya hak seseorang untuk mendapatkan pekerjaan dan hak mendapatkan penghidupan yang layak," tegasnya.

Sudarma menambahkan, jika SK tersebut tidak dicabut, pihaknya siap mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). "Kami siap menempuh upaya hukum sampai titik darah penghabisan," katanya.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Buleleng Made Jayadi Asmara menyebut keluhan GA dan WA akan dibahas bersama Ketua DPRD Buleleng.

"Kami apresiasi kedatangan mereka ini sebagai ciri demokrasi di Buleleng masih hidup. Keluhan mereka akan kami bahas secara kelembagaan bersama Ketua DPRD. Apakah nanti akan ada pemanggilan Bupati, itu tergantung keputusan Ketua DPRD," tandasnya.

Sebelumnya, masyarakat Buleleng dihebohkan dengan beredarnya dua video penggerebekan dugaan perselingkuhan yang melibatkan GA dan WA, ASN di Sekretariat DPRD Buleleng. Video berdurasi 2 menit 29 detik dan 1 menit 31 detik itu diunggah akun Facebook Widia Widia pada Rabu (9/7), menampilkan keduanya berada dalam satu kamar bersama adu mulut dengan pengunggah.

"Kalau sudah begini kejadiannya apakah bisa disebut perselingkuhan?? Apakah pantas status beristri tapi satu kamar dengan wanita lain yang tidak lain adalah teman sekantornya?" tulis Widia Widia dalam unggahan tersebut.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/rat



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami