Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




BPN Bali Bentuk Tim Khusus Selesaikan 106 Sertifikat Tanah Tumpang Tindih di Tahura

Kamis, 2 Oktober 2025, 18:27 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/BPN Bali Bentuk Tim Khusus Selesaikan 106 Sertifikat Tanah Tumpang Tindih di Tahura.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali resmi membentuk Tim Percepatan Penyelesaian Permasalahan Sertifikat di dalam Kawasan Hutan.

Langkah strategis ini ditempuh untuk menangani kasus tumpang tindih 106 sertifikat tanah dengan kawasan hutan, khususnya di Tahura Ngurah Rai dan sejumlah blok hutan lainnya di Bali.

Pembentukan tim ditetapkan melalui SK Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali Nomor: 169/SK-51.IP.03.02/IX/2025 tertanggal 29 September 2025. Tim lintas sektor ini melibatkan Kanwil BPN Bali, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Bali, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VIII, UPTD Tahura Ngurah Rai, UPTD KPH Bali Barat, Bali Timur, Bali Selatan, Bali Utara, serta seluruh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Bali.

Dari hasil inventarisasi awal, sebanyak 106 bidang tanah berstatus sertifikat terindikasi masuk kawasan Tahura Ngurah Rai dan hutan lain, baik sebagian maupun seluruhnya. Data ini diperoleh dari overlay Peta Penetapan Kawasan Hutan skala 1:250.000 (SK Menteri Kehutanan Nomor 433/Kpts-II/1999) yang telah terintegrasi dengan Sistem Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP). Bidang tanah tersebut tersebar di Kabupaten Badung dan Kota Denpasar, dan selanjutnya diverifikasi melalui survei teknis bersama.

Sebagai tindak lanjut, telah dibentuk Tim Joint Survey untuk melakukan pengecekan lapangan terhadap 106 bidang tanah itu. Setiap tim dibekali surat tugas dan diwajibkan menyusun Berita Acara Hasil Pengecekan Lapang, yang nantinya menjadi dasar penetapan status spasial bidang tanah dimaksud.

Kegiatan ini berlandaskan PP Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah. Selain itu, juga diperkuat melalui Non Disclosure Agreement (NDA) antara Kanwil BPN Bali dan BPKH Wilayah VIII dalam rangka pilot project penyelesaian keterlanjuran bidang tanah masyarakat dalam kawasan hutan.

Melalui survei teknis, pemerintah akan memastikan status spasial setiap bidang tanah, menentukan mekanisme penyelesaian administratif, hingga menindaklanjuti dengan penegasan batas, penyesuaian peta, atau bahkan pembatalan sertipikat apabila diperlukan.

Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah menjaga kepastian hukum pertanahan sekaligus perlindungan kawasan hutan di Bali melalui sinergi lintas sektor.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: BPN Karangasem



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami