Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 26 Oktober 2026
BPN Bali Bentuk Tim Khusus Selesaikan 106 Sertifikat Tanah Tumpang Tindih di Tahura
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali resmi membentuk Tim Percepatan Penyelesaian Permasalahan Sertifikat di dalam Kawasan Hutan.
Langkah strategis ini ditempuh untuk menangani kasus tumpang tindih 106 sertifikat tanah dengan kawasan hutan, khususnya di Tahura Ngurah Rai dan sejumlah blok hutan lainnya di Bali.
Pembentukan tim ditetapkan melalui SK Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali Nomor: 169/SK-51.IP.03.02/IX/2025 tertanggal 29 September 2025. Tim lintas sektor ini melibatkan Kanwil BPN Bali, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Bali, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VIII, UPTD Tahura Ngurah Rai, UPTD KPH Bali Barat, Bali Timur, Bali Selatan, Bali Utara, serta seluruh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Bali.
Dari hasil inventarisasi awal, sebanyak 106 bidang tanah berstatus sertifikat terindikasi masuk kawasan Tahura Ngurah Rai dan hutan lain, baik sebagian maupun seluruhnya. Data ini diperoleh dari overlay Peta Penetapan Kawasan Hutan skala 1:250.000 (SK Menteri Kehutanan Nomor 433/Kpts-II/1999) yang telah terintegrasi dengan Sistem Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP). Bidang tanah tersebut tersebar di Kabupaten Badung dan Kota Denpasar, dan selanjutnya diverifikasi melalui survei teknis bersama.
Sebagai tindak lanjut, telah dibentuk Tim Joint Survey untuk melakukan pengecekan lapangan terhadap 106 bidang tanah itu. Setiap tim dibekali surat tugas dan diwajibkan menyusun Berita Acara Hasil Pengecekan Lapang, yang nantinya menjadi dasar penetapan status spasial bidang tanah dimaksud.
Kegiatan ini berlandaskan PP Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah. Selain itu, juga diperkuat melalui Non Disclosure Agreement (NDA) antara Kanwil BPN Bali dan BPKH Wilayah VIII dalam rangka pilot project penyelesaian keterlanjuran bidang tanah masyarakat dalam kawasan hutan.
Baca juga:
Sertifikasi Tanah di Indonesia Capai 98 Persen, Menteri ATR/BPN Paparkan Progres ke Komisi II DPR
Melalui survei teknis, pemerintah akan memastikan status spasial setiap bidang tanah, menentukan mekanisme penyelesaian administratif, hingga menindaklanjuti dengan penegasan batas, penyesuaian peta, atau bahkan pembatalan sertipikat apabila diperlukan.
Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah menjaga kepastian hukum pertanahan sekaligus perlindungan kawasan hutan di Bali melalui sinergi lintas sektor.
Editor: Redaksi
Reporter: BPN Karangasem
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5828 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4596 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2562 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2206 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2190 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan