Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 27 April 2026
Pakar Hukum: Kepala Daerah Tak Boleh Beri Sanksi Berdasarkan Surat Edaran
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Lampung (Unila) Profesor Rudy Lukman menilai kepala daerah sudah melampaui batas kewenangan apabila memberikan sanksi melalui Surat Edaran (SE). Ia menegaskan, SE bukanlah produk hukum sehingga tidak bisa digunakan sebagai dasar pemberian sanksi kepada siapapun.
"Surat Edaran bukan peraturan yang mengikat umum. Nggak boleh (memberikan sanksi) hanya dengan SE. Kalau demikian, artinya kepala daerah sudah melampaui kewenangan," kata Profesor Rudi Lukman.
Baca juga:
Produsen AMDK Lokal Bali Tolak Hentikan Produksi di Bawah 1 Liter, Siap Gugat SE Gubernur
Ia menjelaskan, SE tidak termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Dokumen tersebut hanya berfungsi sebagai petunjuk teknis internal untuk menjabarkan peraturan yang sudah ada, dan tidak boleh memuat sanksi bagi pihak yang tidak mengikutinya.
Guru Besar Ilmu Hukum Unila ini menambahkan, sanksi yang diberikan berdasarkan SE tidak sah di mata hukum alias tidak valid.
"Tergantung sanksinya, jika masuk dalam kriteria keputusan administrasi negara maka bisa digugat ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)," katanya.
Seperti diketahui, sejumlah kepala daerah di Indonesia kerap menerbitkan SE dan memperlakukan dokumen tersebut layaknya peraturan resmi. Salah satunya adalah pelarangan produksi dan distribusi air kemasan di bawah 1 liter yang dilakukan oleh Gubernur Bali, Wayan Koster, berdasarkan SE Gubernur Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih.
Prof. Rudy menyayangkan masih banyak birokrat yang keliru memahami fungsi SE dalam sistem hukum Indonesia. Ia menuturkan, pada masa lalu SE memang kerap bersifat mengatur, namun kondisi saat ini sudah berbeda karena adanya Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan UU Administrasi Pemerintahan yang memperjelas batas kewenangan pejabat publik.
"Kalau di lingkungan birokrasi secara internal masih boleh menggunakan SE untuk petunjuk teknis namun ini tidak bisa berlaku ke luar. Sedangkan larangan yang mengikat umum harus dalam bentuk perda atau perkada," katanya.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPRD Bali, Agung Bagus Pratiksa Linggih, juga menegaskan bahwa pemerintah dan aparat tidak bisa menjatuhkan sanksi kepada masyarakat maupun pelaku usaha di Bali hanya berlandaskan surat edaran.
"Surat Edaran itu ibarat arahan formal yang tidak bisa serta-merta diberlakukan ke luar kedinasan. Tidak ada sanksi tegas yang menyertai, dan pelaksanaannya belum ditindak secara formal di lapangan," katanya.
Politisi Partai Golkar yang akrab disapa Ajus Linggih ini menilai SE Gubernur Bali tentang pelarangan air kemasan di bawah 1 liter memiliki tujuan baik untuk mengurangi sampah plastik, namun tidak bisa diberlakukan secara sepihak.
"SE ini belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan lebih bertujuan untuk meningkatkan kesadaran terhadap darurat sampah plastik di Bali," katanya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/tim
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3742 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1677 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang