Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 25 Oktober 2026
Tempo Bantah Tuduhan Kementan Tak Patuhi Rekomendasi Dewan Pers
BERITABALI.COM, JAKARTA.
Kementerian Pertanian (Kementan) menyampaikan hak jawab kepada sejumlah media terkait pemberitaan demonstrasi wartawan yang menolak gugatan Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap Tempo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 3 November 2025.
Demonstrasi itu dilakukan oleh komunitas wartawan dari berbagai media sebagai bentuk protes atas gugatan senilai Rp200 miliar terhadap Tempo. Dalam hak jawabnya, kuasa hukum Amran Sulaiman, Chandra Muliawan, bersama Kepala Biro Komunikasi Kementan Arief Cahyono, menyatakan bahwa Tempo tidak melaksanakan pernyataan penilaian dan rekomendasi (PPR) Dewan Pers atas pengaduan sampul berita “Poles-Poles Beras Busuk” edisi 16 Mei 2025.
Baca juga:
Matta Cinema dan Tempo Kolaborasi Luncurkan 6 Project Film di Busan International Film Festival
“Tempo menafsirkan PPR secara sepihak dan menyusun narasi seolah-olah telah taat,” kata Chandra pada 3 November 2025.
Pernyataan tersebut dibantah oleh Pemimpin Redaksi Tempo, Setri Yasra, yang menilai klaim Chandra tidak berdasar dan justru menafsirkan pelaksanaan PPR Dewan Pers secara sepihak.
Menurut Setri, tidak ada pernyataan dari Dewan Pers yang menyebut Tempo belum melaksanakan rekomendasi PPR. Ia menegaskan, Tempo telah menjalankan keempat poin rekomendasi sehari setelah menerima naskah PPR Dewan Pers, antara lain: mengganti judul poster di media sosial dan situs web menjadi “Main Serap Gabah Rusak”, mencabut poster lama, meminta maaf kepada pengadu, serta melaporkan pelaksanaan PPR kepada Dewan Pers.
Pengadu tersebut adalah Wahyu Indarto, Ketua Kelompok Substansi Strategi Komunikasi dan Isu Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementan.
“Jadi, jika Kementerian Pertanian menilai Tempo belum melaksanakan PPR, itu juga tafsir mereka,” kata Setri.
Setri menjelaskan, bila pengadu merasa tidak puas, seharusnya ia kembali ke Dewan Pers untuk menyampaikan keberatan agar dilakukan mediasi lanjutan.
“Itu mekanisme yang diatur dalam Peraturan Dewan Pers, sebagai pelaksanaan atas Undang-Undang Pers,” tegasnya.
“Bukan langsung menggugat ke pengadilan atas nama Menteri Pertanian Amran Sulaiman.”
Aksi protes wartawan terhadap langkah Amran Sulaiman dinilai sebagai penolakan terhadap upaya membredel media dengan cara yang tidak sesuai mekanisme sengketa pers dalam UU Pers.
Demonstrasi tersebut bahkan meluas ke berbagai daerah, termasuk komunitas wartawan di sejumlah kota yang menggelar unjuk rasa menilai cara Menteri Amran berhadap-hadapan dengan media sebagai langkah yang keliru.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rls
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5781 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4596 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2555 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2202 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2190 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan