Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Tempo Bantah Tuduhan Kementan Tak Patuhi Rekomendasi Dewan Pers

Rabu, 5 November 2025, 16:34 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/dok Tempo/Tempo Bantah Tuduhan Kementan Tak Patuhi Rekomendasi Dewan Pers.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JAKARTA.

Kementerian Pertanian (Kementan) menyampaikan hak jawab kepada sejumlah media terkait pemberitaan demonstrasi wartawan yang menolak gugatan Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap Tempo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 3 November 2025.

Demonstrasi itu dilakukan oleh komunitas wartawan dari berbagai media sebagai bentuk protes atas gugatan senilai Rp200 miliar terhadap Tempo. Dalam hak jawabnya, kuasa hukum Amran Sulaiman, Chandra Muliawan, bersama Kepala Biro Komunikasi Kementan Arief Cahyono, menyatakan bahwa Tempo tidak melaksanakan pernyataan penilaian dan rekomendasi (PPR) Dewan Pers atas pengaduan sampul berita “Poles-Poles Beras Busuk” edisi 16 Mei 2025.

“Tempo menafsirkan PPR secara sepihak dan menyusun narasi seolah-olah telah taat,” kata Chandra pada 3 November 2025.

Pernyataan tersebut dibantah oleh Pemimpin Redaksi Tempo, Setri Yasra, yang menilai klaim Chandra tidak berdasar dan justru menafsirkan pelaksanaan PPR Dewan Pers secara sepihak.

Menurut Setri, tidak ada pernyataan dari Dewan Pers yang menyebut Tempo belum melaksanakan rekomendasi PPR. Ia menegaskan, Tempo telah menjalankan keempat poin rekomendasi sehari setelah menerima naskah PPR Dewan Pers, antara lain: mengganti judul poster di media sosial dan situs web menjadi “Main Serap Gabah Rusak”, mencabut poster lama, meminta maaf kepada pengadu, serta melaporkan pelaksanaan PPR kepada Dewan Pers.

Pengadu tersebut adalah Wahyu Indarto, Ketua Kelompok Substansi Strategi Komunikasi dan Isu Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementan.

“Jadi, jika Kementerian Pertanian menilai Tempo belum melaksanakan PPR, itu juga tafsir mereka,” kata Setri.

Setri menjelaskan, bila pengadu merasa tidak puas, seharusnya ia kembali ke Dewan Pers untuk menyampaikan keberatan agar dilakukan mediasi lanjutan.

“Itu mekanisme yang diatur dalam Peraturan Dewan Pers, sebagai pelaksanaan atas Undang-Undang Pers,” tegasnya.

“Bukan langsung menggugat ke pengadilan atas nama Menteri Pertanian Amran Sulaiman.”

Aksi protes wartawan terhadap langkah Amran Sulaiman dinilai sebagai penolakan terhadap upaya membredel media dengan cara yang tidak sesuai mekanisme sengketa pers dalam UU Pers. 

Demonstrasi tersebut bahkan meluas ke berbagai daerah, termasuk komunitas wartawan di sejumlah kota yang menggelar unjuk rasa menilai cara Menteri Amran berhadap-hadapan dengan media sebagai langkah yang keliru.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/rls



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami