Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 27 April 2026
Bobol Rumah dari Lantai Dua, Pria Pegayaman Digelandang Polisi
BERITABALI.COM, BULELENG.
Seorang pria asal Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada berinisial M ditangkap polisi setelah membobol rumah warga dan mencuri ponsel hingga uang tunai Rp3,8 juta. Pria 37 tahun ini kini terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura pada Senin (17/11) mengatakan, kasus pencurian dengan pemberatan ini dilakukan tersangka M pada Selasa (22/7) lalu di rumah milik Hasan Basri, yang terletak di Perumahan Jalak Putih, Kelurahan Banyuasri, Kecamatan Buleleng.
Tersangka masuk ke rumah korban dengan cara memanjat pagar, lalu naik ke lantai dua dengan memanjat tembok. Dari lantai dua yang kebetulan tidak terkunci, ia turun ke lantai satu dan mengambil satu unit ponsel merk Realmi serta satu kompek berisi uang tunai Rp3,8 juta.
"Tersangka masuk melalui lantai dua, kebetulan pintu di lantai dua itu tidak dikunci. Kemudian dia turun ke lantai satu, dan mengambil ponsel yang sedang dicas, serta kompek berisi uang," terang AKP Widura.
Setelah berhasil mencuri, tersangka kembali keluar dengan cara yang sama, yakni melalui lantai dua dan kembali memanjat pagar.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka M yang kini ditahan di Rutan Polres Buleleng.
"Dari hasil tes urinenya tersangka M ini juga positif mengonsumsi narkoba. Dia kami jerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," tandasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rat
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3759 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1694 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang