Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 27 April 2026
Ketua DPRD Karangasem Desak Pemkab Tindaklanjuti Instruksi Gubernur Soal Larangan Alih Fungsi Lahan
beritabali/ist/Ketua DPRD Karangasem Desak Pemkab Tindaklanjuti Instruksi Gubernur Soal Larangan Alih Fungsi Lahan.
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Ketua DPRD Karangasem, I Wayan Suastika, mendesak Pemerintah Kabupaten Karangasem untuk segera bergerak cepat menindaklanjuti Instruksi Gubernur Bali Nomor 5 Tahun 2025 tentang larangan alih fungsi lahan pertanian ke sektor lain.
Menurut Suastika, instruksi tersebut harus menjadi pedoman wajib bagi seluruh perangkat daerah untuk menjaga keberlanjutan lahan pertanian sekaligus memperkuat kedaulatan pangan di Kabupaten Karangasem.
Tekanan alih fungsi lahan di Karangasem dinilai cukup tinggi, baik akibat pembangunan permukiman maupun sektor pariwisata. Kondisi ini berpotensi mempercepat penyusutan LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) serta Luas Baku Sawah (LBS) apabila tidak dikendalikan sejak dini.
“Kami di DPRD mendukung penuh kebijakan ini. Sekarang tinggal bagaimana Pemkab Karangasem memastikan tidak ada lagi persetujuan maupun proses perizinan yang berujung pada alih fungsi lahan pertanian. Instruksi gubernur harus segera diterjemahkan ke langkah nyata di lapangan,” tegas Suastika.
Ia juga meminta agar pengawasan diperkuat hingga ke tingkat desa dan banjar, serta mendorong pelaksanaan penegakan hukum secara partisipatif sesuai amanat instruksi gubernur. Ancaman pidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimal satu miliar rupiah bagi pelanggar dinilai harus benar-benar ditegakkan untuk memberikan efek jera.
Selain pengawasan dan penindakan, Suastika turut mendorong pemerintah daerah segera menyiapkan skema insentif bagi petani yang tetap mempertahankan lahan sawahnya. Skema tersebut mencakup dukungan teknologi pertanian, subsidi pupuk, hingga kepastian harga hasil panen.
“Petani harus diberi penghargaan dan insentif. Mereka adalah penjaga utama kedaulatan pangan Karangasem. Tanpa itu, kebijakan larangan alih fungsi lahan tidak akan berjalan optimal,” ujarnya.
Suastika juga menegaskan DPRD Karangasem siap mengawal kebijakan tersebut melalui fungsi pengawasan dan pembentukan regulasi daerah agar keseimbangan alam, manusia, dan budaya Bali tetap terjaga sesuai dengan semangat Nangun Sat Kerthi Loka Bali.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/krs
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3746 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1681 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang