Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 April 2026
SK Pengukuhan Prajuru Tak Kunjung Terbit, Krama Banyuasri Ancam Gugat MDA Bali
BERITABALI.COM, BULELENG.
Sejumlah krama Desa Adat Banyuasri, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, mendatangi kantor Majelis Desa Adat (MDA) Bali pada Rabu (10/12). Mereka menuntut MDA segera mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pengukuhan Prajuru.
Kelian Desa Adat Banyuasri, Nyoman Mangku Widiasa, dikonfirmasi Kamis (11/12) mengatakan bahwa pihaknya telah memenangkan gugatan di seluruh tingkatan pengadilan, mulai dari Pengadilan Negeri Singaraja, Pengadilan Tinggi Bali, hingga Mahkamah Agung (MA). Karena itu, pihaknya berharap MDA Bali segera menerbitkan SK pengukuhan, paling lambat 4 Januari 2026.
"Sudah tiga tahun kami banyak dijanjikan. Tapi tidak ada endingnya. Kami sudah membawa bukti otentik putusan dari MA, jadi sebaiknya MDA Bali segera mengeluarkan rekomendasi pengukuhan prajuru," jelasnya.
Widiasa menegaskan, jika hingga batas waktu tersebut SK pengukuhan belum diterbitkan, pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan menggugat MDA Bali.
"Jika tidak dipenuhi, kami akan ambil upaya hukum. Mungkin perdata. Tapi mudah-mudahan sih tidak terjadi seperti itu," ucapnya.
Ia menjelaskan bahwa pemilihan Kelian Adat Banyuasri periode 2022–2027 telah dilakukan melalui paruman, dan dirinya terpilih sebagai Kelian Adat. Namun terdapat 11 warga yang menolak hasil pemilihan tersebut.
Baca juga:
Gugatan 11 Warga Kasepekang Ditolak, Pemilihan Kelian Desa Adat Banyuasri Sah Secara Hukum
"Sebelum digugat ke pengadilan, sempat ada kerta desa. Kerta desa memutuskan apa yang dilakukan oleh 11 orang ini salah. Artinya kerta desa menilai pemilihan yang dilakukan sudah benar, melalui paruman. Namun mereka tetap tidak puas, dan mesadu ke MDA Bali," jelasnya.
MDA Bali kemudian mengambil alih persoalan tersebut dan menggelar persidangan. Hasilnya, proses pemilihan dinyatakan tidak sah dan meminta pemilihan ulang dilakukan.
Namun saat paruman ulang pada 2023, Widiasa menyebut MDA Bali justru tidak hadir. Paruman akhirnya menetapkan kembali Nyoman Mangku Widiasa sebagai Kelian Adat. Setelah itu, pihaknya mengajukan permohonan SK, namun belum juga direalisasikan.
Belakangan diketahui, 11 krama tersebut menggugat hasil pemilihan ke Pengadilan Negeri Singaraja. "Dasar mereka menggugat adalah keputusan dari MDA Bali. Namun dalam proses persidangan, gugatan mereka digugurkan. Keputusan MDA Bali tidak berlaku. Mereka kemudian banding ke Pengadilan Tinggi, dibanding pun mereka kalah. Tidak puas lagi, kasasi ke MA. Di kasasi pun, menguatkan keputusan PN Singaraja," terangnya.
Mendesaknya penerbitan SK juga karena sejak 2023 hingga 2025, Desa Adat Banyuasri tidak menerima dana hibah Rp300 juta per tahun dari Pemprov Bali. Penyebabnya, belum adanya surat keprajuruan dari MDA Bali.
"Kami tidak dapat dana hibah, karena menurut Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Bali, belum ada surat tentang keprajuruan Desa Adat Banyuasri dari MDA Bali. Meski sejak 2022 sampai sekarang tradisi, adat-istiadat, dan upaya di desa adat kami tetap berjalan dengan baik, namun kami menilai ini ada kepentingan di MDA. Ada suka dengan tidak suka," tegasnya.
Sementara itu, Penyarikan Agung MDA Bali, I Dewa Nyoman Rai Asmara Putra, mengatakan akan segera menindaklanjuti permintaan tersebut.
"Sebelumnya, SK belum keluar karena masih ada proses hukum. Sekarang keputusan dari MA sudah keluar, akan segera kami bahas. Karena ini kolektif kolegial, kami tidak bisa langsung mengambil keputusan. Harus ada pembicaraan," tandasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rat
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3766 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1706 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang