Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 10 September 2026
Selebgram Buleleng Divonis 1,5 Tahun karena Promosi Judi Online
BERITABALI.COM, BULELENG.
Pengadilan Negeri (PN) Singaraja menjatuhkan vonis 18 bulan penjara terhadap selebgram asal Desa Kerobokan, Kecamatan Sawan, Buleleng, Putu Vina Aprinita (29).
Influencer dengan ratusan ribu pengikut itu dinyatakan terbukti ikut mempromosikan situs judi online melalui akun media sosialnya.
Majelis hakim yang dipimpin I Made Bagiarta dengan anggota Zou Gemilang C Gultom dan David Nainggolan menyatakan tindakan terdakwa memenuhi unsur Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE.
Dalam amar putusan tersebut, majelis juga memutuskan untuk memusnahkan sejumlah barang bukti. Barang bukti itu meliputi satu unit iPhone 11 Pro, puluhan tangkapan layar percakapan di Instagram dan WhatsApp, bukti transfer, serta screenshot instastory yang memuat promosi link judol.
“Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan denda Rp30 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan dua bulan,” ujar Hakim dalam vonis yang diterima, Kamis (11/12).
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Buleleng yang sebelumnya meminta hukuman dua tahun penjara dan denda Rp30 juta subsider empat bulan kurungan.
Hakim menyebut pertimbangan pemberatan karena tindakan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah memberantas perjudian daring. Sementara itu, hal-hal yang meringankan antara lain sikap kooperatif, belum pernah dihukum, serta terdakwa memiliki anak yang masih kecil.
Kasus ini mencuat setelah Tim Bhayangkara Goak Poleng Polres Buleleng menemukan akun Instagram @vinha_aprinita1, yang memiliki lebih dari 273 ribu pengikut, mengunggah promosi situs judi online pada 1 Agustus 2024.
Baca juga:
TikTok dan Komdigi Galang Aksi Lawan Judol
Dalam penyidikan, Vina mengaku menerima tawaran endorse melalui pesan Instagram. Ia memposting tautan situs judi online dua kali sehari dengan bayaran sekitar Rp4 juta per unggahan. Selama periode Maret hingga Juli 2024, total pendapatan yang diterima mencapai Rp23,9 juta.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rat
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3294 Kali
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 769 Kali
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 706 Kali
ABOUT BALI
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman