Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 27 Juli 2026
Ratusan Truk Sampah Kepung Kantor Gubernur Bali, Swakelola Tuntut Solusi Sebelum TPA Suwung Ditutup
beritabali/ist/Ratusan Truk Sampah Kepung Kantor Gubernur Bali, Swakelola Tuntut Solusi Sebelum TPA Suwung Ditutup.
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Jejeran truk pengangkut sampah memenuhi ruas jalan di depan pintu masuk Kantor Gubernur Bali, kawasan Renon, Denpasar, Selasa (23/12/2025).
Aksi turun ke jalan ini digelar Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali (Forkom SSB) sebagai bentuk protes atas kebijakan penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung.
TPA Suwung sebelumnya direncanakan ditutup pada 23 Desember 2025. Namun kebijakan tersebut diundur hingga 28 Februari 2026 setelah terbitnya surat keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia tentang perpanjangan pelaksanaan kewajiban sanksi administratif.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Perpanjangan Pelaksanaan Kewajiban Sanksi Administratif TPA Regional Sarbagita Suwung Nomor P.1697/A/GKM.2.5/12/2025 tertanggal 18 Desember 2025 yang ditandatangani langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq.
Meski penutupan resmi ditunda, para anggota Forkom SSB mengaku masih diliputi kekhawatiran. Mereka menilai, penutupan TPA tanpa solusi konkret berpotensi menimbulkan persoalan kesehatan dan lingkungan baru di Bali.
Ketua Forkom SSB, I Wayan Suarta, berharap pemerintah memberikan ruang bagi pengelola swakelola untuk tetap membuang sampah hingga tuntas selama masa relaksasi berlangsung.
“Para anggota SSB mohon dapat diizinkan membuang sampah sampai tuntas selama adanya relaksasi perpanjangan penutupan TPA Suwung," ujarnya.
Ia juga berharap masa penundaan dimanfaatkan pemerintah untuk merumuskan solusi pengelolaan sampah yang lebih komprehensif dan berkelanjutan di Bali.
Sejumlah tuntutan disampaikan Forkom SSB dalam aksi tersebut. Di antaranya, meminta pemerintah pusat dan daerah menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, termasuk kewajiban pembiayaan dari APBN dan APBD, penundaan penutupan TPA Suwung hingga tersedia TPA pengganti atau solusi seperti PSEL, perbaikan akses TPA yang rusak parah, serta pengaturan keluar masuk armada sampah secara tertib.
Menanggapi hal itu, Pemerintah Provinsi Bali memastikan akses pembuangan sampah ke TPA Suwung tetap dibuka selama masa relaksasi yang diberikan Menteri Lingkungan Hidup hingga 28 Februari 2026.
Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali, I Made Rentin, menegaskan armada pengangkut sampah tetap diizinkan beroperasi dengan pengaturan waktu tertentu.
“Telah ada surat Menteri untuk relaksasi perpanjangan sampai 28 Februari 2026. Baik armada swakelola maupun pelat merah tetap diizinkan, dengan pengaturan waktu. Pelat merah dari pukul lima sampai delapan pagi, sedangkan swakelola dari pukul delapan sampai sebelas siang," pungkasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/aga
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3860 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 1941 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1696 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1556 Kali
Penembakan di Klub Malam Canggu, Dua Orang Terluka, Pelaku Diburu
Dibaca: 1519 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun