Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 1 Juli 2026
Buang Sampah Sembarangan di Bedulu Didenda hingga Rp1 Juta
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Pemerintah Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, resmi memberlakukan sanksi denda maksimal Rp1 juta bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan. Kebijakan ini mulai diterapkan pada awal 2026 sebagai respons atas maraknya praktik pembuangan sampah ilegal di wilayah desa.
Kepala Desa Bedulu, I Putu Ariawan, menegaskan langkah tegas tersebut diambil untuk melindungi lingkungan desa dari kerusakan akibat sampah yang dibuang secara tidak bertanggung jawab. Penegakan aturan ini didukung oleh desa adat setempat dan telah memiliki dasar hukum berupa Peraturan Desa (Perdes) tentang pengelolaan sampah.
“Kami bersinergi dengan desa adat, karena di wilayah Bedulu ada lima desa adat dan penduduknya berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Kami sudah memiliki Peraturan Desa (Perdes) tentang pengelolaan sampah, dan mulai hari ini kami berlakukan secara tegas,” ujar Ariawan, Rabu (24/12/2025).
Dalam Perdes tersebut diatur bahwa setiap pelanggar yang terbukti membuang sampah tidak pada tempatnya akan dikenakan denda maksimal Rp1 juta. Selain itu, pelanggar juga diwajibkan membersihkan lokasi pembuangan sampah hingga kembali bersih seperti kondisi semula.
“Dulu memang belum kami terapkan secara ketat. Tapi melihat kondisi sekarang, kami harus tegas dan ‘tega’. Baik warga lokal maupun pendatang kami perlakukan sama,” tegasnya.
Ariawan mengungkapkan, praktik pembuangan sampah ilegal di wilayah Bedulu sudah sangat meresahkan. Bahkan, lokasi yang telah dibersihkan pada pagi hari kerap kembali dipenuhi sampah hanya dalam hitungan jam.
“Baru tadi pagi dibersihkan, siangnya sekitar jam satu sudah ada lagi yang buang sampah. Ini bukan kejadian lama, tapi yang terbaru,” ungkapnya.
Ia menambahkan, dalam beberapa waktu terakhir tim desa bersama instansi terkait telah melakukan pembersihan hingga tiga kali, dengan volume sampah yang tergolong besar setiap kali pengangkutan.
“Kalau yang sampai numpuk begitu, kebanyakan diduga orang luar. Ada yang pakai mobil, dan menurut warga, siang hari pun mereka berani buang sampah,” jelas Ariawan.
Ke depan, Pemerintah Desa Bedulu merencanakan sosialisasi secara masif mulai 2026 dengan melibatkan banjar, desa adat, serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Namun demikian, penegakan sanksi dinyatakan sudah efektif berlaku mulai sekarang.
“Sudah ada tempat pembuangan dan jadwal pengangkutan. Jangan buang sampah sembarangan. Kalau lingkungan rusak, banjir datang, dampaknya kita semua yang rasakan,” tegasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun