Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 27 April 2026
Santunan Kematian di Denpasar Tembus Rp7,6 Miliar Sepanjang 2025
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pemerintah Kota Denpasar terus merealisasikan program santunan kematian bagi warganya. Program ini diperuntukkan bagi masyarakat yang mengurus akta kematian dan diajukan secara online melalui laman Taring Dukcapil pada menu Sewaka Santi, sesuai persyaratan yang berlaku, Selasa (6/1).
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar, Dewa Gede Juli Artabrata, mengungkapkan realisasi santunan kematian sepanjang tahun 2025 mencapai Rp7.652.500.000. Dana tersebut disalurkan kepada 3.061 orang penerima yang telah memenuhi seluruh persyaratan.
"Di Tahun 2025 kami realisasikan santunan kematian kepada 3.061 orang, dengan serapan anggaran 90,03 persen," kata Dewa Juli.
Ia menjelaskan, pada tahun 2025 santunan kematian dialokasikan sebesar Rp8,5 miliar, dengan besaran santunan Rp2,5 juta untuk setiap pemohon. Sementara itu, pada APBD induk 2025 disiapkan anggaran Rp5.720.000.000 yang diperuntukkan bagi 2.288 pemohon di Kota Denpasar.
Untuk anggaran murni tahun 2026, saat ini baru mengakomodasi kebutuhan hingga September. "Pada perubahan anggaran nanti, akan kembali ditambahkan," katanya.
Santunan kematian ini diberikan sebagai bentuk reward kepada keluarga yang tertib mengurus akta kematian. Program tersebut tidak memandang status sosial, baik masyarakat mampu maupun tidak. Seluruh warga ber-KTP dan KK Kota Denpasar berhak mengajukan santunan kematian selama memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Dewa Juli menambahkan, keluarga wajib mengurus akta kematian melalui desa atau Disdukcapil. Setelah akta kematian diterbitkan, permohonan santunan harus diajukan paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal kematian.
Adapun persyaratan pengajuan meliputi formulir permohonan santunan kematian, surat pernyataan ahli waris atau pengampu bermaterai, surat pernyataan rekening aktif, fotokopi akta kematian, fotokopi KTP-el ahli waris atau pengampu, fotokopi Kartu Keluarga almarhum dan ahli waris atau pengampu, serta fotokopi buku rekening bank yang masih aktif.
Baca juga:
Angka Kecelakaan Bali Tertinggi Ketiga Nasional, Jasa Raharja Bayar Santunan Rp63,9 Miliar
Permohonan dimasukkan ke dalam map dan diserahkan ke Loket Santunan Kematian Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar untuk diproses dan diverifikasi. Berdasarkan Perwali Nomor 73 Tahun 2021, santunan kematian umum ditetapkan sebesar Rp2.500.000 sejak 8 Desember 2021, dengan rekening penerima menggunakan BPD Bali.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3751 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1688 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang