Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 11 Juni 2026
Bangunan Beton Diduga Caplok Sempadan Pantai Bunutan, “Taring” Satpol PP Dipertanyakan
beritabali/ist/Bangunan Beton Diduga Caplok Sempadan Pantai Bunutan, Taring Satpol PP Dipertanyakan.
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Keluhan warga Banjar Dinas Lean, Desa Bunutan, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, terkait keberadaan bangunan beton yang diduga mencaplok sempadan pantai kian menguat. Bangunan tersebut dinilai melanggar aturan tata ruang dan berpotensi merusak kawasan pesisir.
Informasi yang dihimpun di lapangan, aduan masyarakat sejatinya sudah sempat ditindaklanjuti oleh Satpol PP Karangasem. Aparat penegak perda bahkan tercatat dua kali turun ke lokasi, masing-masing pada 7 November dan 26 November 2025.
Saat itu, pelaksana proyek disebut telah diminta secara lisan untuk menghentikan aktivitas pembangunan. Namun hingga kini, pembangunan masih terus berjalan. Kondisi ini pun menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait ketegasan penegakan aturan di kawasan pesisir tersebut.
Situasi tersebut akhirnya menarik perhatian Komisi II DPRD Karangasem. Pada Senin (12/1/2026), Komisi II melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi bangunan yang diduga melanggar sempadan pantai di wilayah Desa Bunutan.
Ketua Komisi II DPRD Karangasem, I Made Tarsi Ardipa, mengatakan sidak dilakukan menyusul adanya aduan masyarakat sejak Desember 2025 lalu. Aduan tersebut tidak hanya menyoal dugaan pelanggaran sempadan pantai, tetapi juga menyangkut legalitas lahan yang dinilai belum jelas.
Selain persoalan tata ruang, pembangunan bangunan beton itu juga disorot dari sisi administrasi kepemilikan tanah. Perbekel Bunutan, I Made Suparwata, menyebut hingga kini pihak desa belum pernah melihat sertifikat kepemilikan lahan yang menjadi lokasi pembangunan tersebut.
"Kalau dilihat, memang posisi bangunan tersebut masuk kawasan sempadan pantai, padahal di bawahnya sebelumnya sempat dipasangi bronjong untuk pengamanan jalan oleh Pemerintah Provinsi Bali," jelasnya.
Komisi II DPRD Karangasem memastikan persoalan ini tidak akan berhenti pada sidak semata. Dalam waktu dekat, DPRD berencana memanggil dan menggelar rapat kerja dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, mulai dari Dinas PUPR-KIM, Satpol PP, hingga Dinas Perizinan.
Jika diperlukan, pemilik atau investor proyek juga akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait proses pembangunan yang dinilai bermasalah tersebut.
"Kami akan laksanakan rapat kerja dulu dengan memanggil seluruh OPD terkait untuk menyikapi persoalan ini. Kemungkinan pembangunan ini terjadi karena mengikuti jejak bangunan di sebelahnya yang posisinya hampir sama," kata Ardipa.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/krs
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli