Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




#NoTaxforKnowledge, Media Minta Insentif Pajak

Selasa, 13 Januari 2026, 15:51 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/ilustrasi/#NoTaxforKnowledge, Media Minta Insentif Pajak.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Kampanye #NoTaxforKnowledge terus digaungkan oleh sejumlah organisasi pers nasional seperti Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan Forum Pemred. Kampanye ini dinilai penting untuk mendorong akses ilmu pengetahuan yang lebih inklusif, berkualitas, dan bebas hambatan bagi publik, termasuk masyarakat di Provinsi Bali.

Selama ini, sektor ilmu pengetahuan seperti media, penerbitan, dan percetakan buku masih dibebani pajak yang dinilai memberatkan. Kondisi tersebut berdampak langsung pada keberlanjutan industri media dan akses masyarakat terhadap informasi berkualitas. Melalui kampanye #NoTaxforKnowledge, kolaborasi AMSI, PWI, dan organisasi pers lainnya diharapkan mampu mendorong lahirnya kebijakan yang mendukung ekosistem informasi yang sehat, salah satunya melalui relaksasi pajak.

Ketua PWI Pusat, Akhmad Munir, menyebut adanya pro dan kontra terkait inisiatif insan pers yang meminta kehadiran negara dalam bentuk insentif pajak. “Ini ada pro-kontra terkait dengan adanya pengajuan atau inisiatif dari masyarakat pers, termasuk AMSI, PWI dan lainnya untuk meminta negara hadir, salah satunya memberikan insentif terhadap pajak dan biaya-biaya yang membebani operasional industri media.”

Menurut Munir, isu ini kembali mengemuka pada 2025 seiring maraknya gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di perusahaan media. Ia berharap pemerintah dapat mengambil langkah strategis seperti saat pandemi Covid-19 dengan memberikan relaksasi pajak. “Harapan kita, insentif pajak menjadi gerakan bersama khususnya di momentum Hari Pers Nasional 2026, dan menjadi bagian yang strategis dan keputusan pemerintah itu menjadi kado terbaik bagi masyarakat pers Indonesia,” imbuhnya.

Munir menegaskan, kampanye #NoTaxforKnowledge menjadi sangat relevan karena sejak tahun lalu pendapatan media terus menurun akibat peralihan iklan ke platform digital global. Ia menyebutkan tiga upaya utama yang kini didorong kepada pemerintah, yakni insentif pajak bagi media, pengajuan karya jurnalistik sebagai bagian dari hak cipta ke Kementerian Hukum, serta penguatan Publisher Rights agar menjadi undang-undang.

Kondisi darurat media juga disoroti Dewan Pakar PWI Pusat, Agus Sudibyo. Ia menyebut Indonesia termasuk negara yang terlambat menerapkan kebijakan #NoTaxforKnowledge. “Ini harus segera di kejar, biar menjadi satu kebijakan yang real dan kebetulan media massa sedang sangat membutuhkan, kita tidak mungkin bisa berkompetisi dengan platform kalau tidak ada insentif, tidak ada privilege. Karena monopoli mereka sudah semakin kuat, jadi harus ada perlakuan-perlakuan khusus kepada industri media massa yang jelas-jelas memberikan pengetahuan yang bermakna buat masyarakat,” ungkap Agus.

Ia menambahkan, Indonesia merupakan salah satu negara di ASEAN dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPn) tertinggi untuk produk pengetahuan, yakni 11 hingga 12 persen. Padahal, negara lain seperti Vietnam dan Singapura menerapkan tarif yang jauh lebih rendah. Agus juga mengingatkan bahwa pada 2021, pemerintah sempat memberikan insentif pajak kepada media saat pandemi, namun kebijakan tersebut tidak berlanjut meski krisis media masih berlangsung hingga kini.

Data belanja iklan menunjukkan tekanan berat terhadap industri media. Pada 2025, pendapatan iklan media turun sekitar 25 hingga 30 persen. Meski total belanja iklan nasional diproyeksikan meningkat menjadi Rp75 triliun, hanya sekitar 20 persen yang masuk ke perusahaan media, sementara sisanya diserap platform digital global.

Sekretaris Jenderal Forum Pemred, Irfan Junaidi, menegaskan pentingnya konsolidasi media dalam menggaungkan kampanye ini. “Ini merupakan suatu bentuk konsolidasi media; Forum Pemred, AMSI, PWI dan lainnya. Kita bersuara untuk hal yang sama yaitu meminta negara untuk memberikan insentif pajak kepada media. Ini kita akan gaungkan karena ada presedennya.”

Menurut Irfan, insentif pajak bagi media tidak akan berdampak signifikan terhadap pendapatan negara. “Ini sangat membantu media, buat negara barangkali tidak terlalu mengganggu, karena pajak media bila dikumpulkan semuanya berapa sih dibandingkan dengan total perolehan pajak negara. Mungkin gak ada 0,01%nya.”

Dukungan terhadap #NoTaxforKnowledge juga datang dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI). Ketua AJI Indonesia, Nani Afrida, menilai dukungan fiskal sangat penting untuk menjaga kualitas jurnalisme. “Kita media dan jurnalis, khususnya jurnalisme, karena media dan jurnalis itu hal yang berbeda, membutuhkan dukungan insentif pajak dari pemerintah, itu sebabnya #NoTaxforKnowledge sangat penting, kenapa? Apapun yang dihasilkan atau yang diproduksi media itu sebenarnya adalah pengetahuan, sebagaimana fungsi media itu.”

Nani menambahkan, tanpa dukungan relaksasi pajak, beban finansial media berpotensi menurunkan kualitas jurnalisme dan membuka ruang bagi maraknya hoaks. “Ini bagian dari pendidikan atau pengetahuan untuk khalayak, jadi saya pikir ide ini udah cukup bagus ya, terutama untuk mendukung hidupnya media-media dan juga nanti jika medianya hidup, otomatis kan jurnalisnya pasti akan sejahtera.”

AJI juga menyoroti pentingnya penghapusan pajak penghasilan bagi jurnalis sebagai karyawan media, mengingat masih rendahnya tingkat kesejahteraan jurnalis di sejumlah daerah. Minimnya pendapatan dinilai dapat mempengaruhi kualitas kerja jurnalistik dan berita yang dihasilkan, sementara hak publik atas informasi yang akurat dan terpercaya harus tetap terpenuhi.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/rls



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami