Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




PUPR Karangasem: Bangunan di Pantai Lean Diduga Langgar Sempadan

Kamis, 15 Januari 2026, 09:30 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/PUPR Karangasem: Bangunan di Pantai Lean Diduga Langgar Sempadan.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Polemik pembangunan fasilitas pariwisata di pesisir pantai Banjar Lean, Desa Bunutan, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem semakin memanas. 

Setelah menuai sorotan warga dan DPRD Karangasem, kini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-Kim) Karangasem menyampaikan temuan serius di lapangan.

Kepala Dinas PUPR-Kim Karangasem, Wedasmara, menegaskan pembangunan yang dilakukan investor diduga kuat tidak sesuai dengan batas kepemilikan lahan. Hasil penelusuran teknis menunjukkan bangunan tersebut keluar dari persil tanah dan masuk ke kawasan sempadan pantai yang dilindungi aturan tata ruang.

“Mereka membangun di luar persil tanahnya. Bahkan pembangunan masuk ke kawasan sempadan pantai dan menumpuk bronjong yang sebelumnya dibangun oleh pemerintah,” ungkap Wedasmara saat dikonfirmasi, Rabu (14/1/2026).

Temuan tersebut memperkuat dugaan pelanggaran tata ruang yang sejak awal disuarakan masyarakat setempat. Menindaklanjuti hal itu, Dinas PUPR-Kim Karangasem telah menyusun kajian teknis sebagai dasar penindakan terhadap pembangunan yang dipersoalkan.

“Kajiannya sudah ada dan sedang dimatangkan. Tinggal sedikit lagi, setelah itu akan kami sampaikan ke pimpinan untuk ditindaklanjuti,” jelas Wedasmara.

Sebelumnya, DPRD Karangasem melalui Komisi II telah melakukan inspeksi mendadak ke lokasi pembangunan. Sidak ini dilakukan setelah DPRD menerima aduan warga sejak Desember 2025 terkait dugaan pelanggaran lahan dan sempadan pantai.

Ketua Komisi II DPRD Karangasem, I Made Tarsi Ardipa, menegaskan pihaknya akan mengawal persoalan ini hingga tuntas. DPRD juga berencana memanggil organisasi perangkat daerah terkait untuk meminta klarifikasi dan menentukan langkah lanjutan.

“Setelah sidak, kami akan gelar rapat kerja dengan Dinas PUPR-KIM, Satpol PP, dan Dinas Perizinan. Ini tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/krs



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami