Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 25 Oktober 2026
PUPR Karangasem: Bangunan di Pantai Lean Diduga Langgar Sempadan
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Polemik pembangunan fasilitas pariwisata di pesisir pantai Banjar Lean, Desa Bunutan, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem semakin memanas.
Setelah menuai sorotan warga dan DPRD Karangasem, kini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-Kim) Karangasem menyampaikan temuan serius di lapangan.
Kepala Dinas PUPR-Kim Karangasem, Wedasmara, menegaskan pembangunan yang dilakukan investor diduga kuat tidak sesuai dengan batas kepemilikan lahan. Hasil penelusuran teknis menunjukkan bangunan tersebut keluar dari persil tanah dan masuk ke kawasan sempadan pantai yang dilindungi aturan tata ruang.
“Mereka membangun di luar persil tanahnya. Bahkan pembangunan masuk ke kawasan sempadan pantai dan menumpuk bronjong yang sebelumnya dibangun oleh pemerintah,” ungkap Wedasmara saat dikonfirmasi, Rabu (14/1/2026).
Temuan tersebut memperkuat dugaan pelanggaran tata ruang yang sejak awal disuarakan masyarakat setempat. Menindaklanjuti hal itu, Dinas PUPR-Kim Karangasem telah menyusun kajian teknis sebagai dasar penindakan terhadap pembangunan yang dipersoalkan.
“Kajiannya sudah ada dan sedang dimatangkan. Tinggal sedikit lagi, setelah itu akan kami sampaikan ke pimpinan untuk ditindaklanjuti,” jelas Wedasmara.
Sebelumnya, DPRD Karangasem melalui Komisi II telah melakukan inspeksi mendadak ke lokasi pembangunan. Sidak ini dilakukan setelah DPRD menerima aduan warga sejak Desember 2025 terkait dugaan pelanggaran lahan dan sempadan pantai.
Ketua Komisi II DPRD Karangasem, I Made Tarsi Ardipa, menegaskan pihaknya akan mengawal persoalan ini hingga tuntas. DPRD juga berencana memanggil organisasi perangkat daerah terkait untuk meminta klarifikasi dan menentukan langkah lanjutan.
“Setelah sidak, kami akan gelar rapat kerja dengan Dinas PUPR-KIM, Satpol PP, dan Dinas Perizinan. Ini tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/krs
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5735 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4587 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2545 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2194 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2185 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan