Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Warga Besakih Kawan Protes Truk Galian C Melintasi Jalur Permukiman

Sabtu, 17 Januari 2026, 16:14 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Warga Besakih Kawan Protes Truk Galian C Melintasi Jalur Permukiman.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Warga Banjar Besakih Kawan, Desa Besakih, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, menyampaikan keberatan keras terhadap aktivitas truk pengangkut material galian C yang melintasi jalan permukiman mereka.

Jalan yang baru selesai diaspal pada tahun 2023 tersebut dikhawatirkan cepat rusak akibat dilalui puluhan truk bermuatan berat setiap harinya. Padahal, perjuangan warga agar jalur tersebut mendapat perbaikan terbilang panjang dan memakan waktu bertahun-tahun.

Aktivitas galian C di wilayah tersebut diketahui telah berlangsung selama sekitar tujuh tahun terakhir. Namun sejak jalan permukiman diaspal, arus truk pengangkut material justru dialihkan melintasi kawasan tempat tinggal warga.

"Dalam sehari, diperkirakan hingga 70 truk melintas, bahkan ada kendaraan besar dengan muatan penuh," ujar salah seorang warga Besakih Kawan, Sabtu (17/1/2026).

Warga mengungkapkan, jalan sepanjang kurang lebih 1,5 kilometer tersebut telah diperjuangkan sejak tahun 2010. Prosesnya sangat lama, bahkan warga beberapa kali harus menghadap DPRD hingga akhirnya baru dapat diaspal pada 2023.

Selain berpotensi merusak jalan, keberadaan truk galian C juga dinilai mengganggu kenyamanan dan keselamatan warga. Jalur tersebut merupakan kawasan permukiman padat, jalur sekolah, serta akses aktivitas pertanian. Getaran, debu, hingga risiko kecelakaan menjadi kekhawatiran utama masyarakat, terlebih truk kerap melintas dengan muatan berlebih.

Warga juga mempertanyakan legalitas aktivitas galian C tersebut. Lokasi galian berada di Tukad Batu, wilayah Keladian, Desa Pempatan, yang secara adat masuk wilayah Desa Adat Besakih dan melintasi kawasan Besakih Kawan.

Aspirasi warga telah disampaikan secara resmi melalui surat kepada pemerintah. Masyarakat meminta kejelasan terkait perizinan galian C tersebut. Apabila aktivitas tersebut memiliki izin, warga mendesak agar pengusaha membuat jalur khusus untuk truk material, seperti melalui alur sungai sebagaimana yang pernah diterapkan sebelumnya, bukan melewati jalan permukiman.

“Kami masyarakat tidak punya kewenangan mengatur tonase. Tapi kalau jalan sepanjang 1,5 kilometer ini rusak, kapan lagi bisa diperbaiki? Dulu saja perlu belasan tahun untuk bisa diaspal,” imbuh warga.

Sementara itu, Camat Rendang Gede Sastraadi Wiguna saat dikonfirmasi membenarkan adanya keluhan warga Besakih Kawan terkait aktivitas truk pengangkut material galian C di wilayah tersebut.

Ia menyebutkan, pada 14 Januari 2026 pihak kecamatan telah memfasilitasi upaya mediasi dengan menghadirkan seluruh pihak terkait, mulai dari warga, pengusaha, kepala wilayah, perbekel, Dinas Perhubungan, PUPR hingga Satpol PP. Namun, mediasi tersebut belum menghasilkan kesepakatan.

"Ya benar, kami sudah sempat fasilitasi mediasi dengan menghadirkan semua pihak, dari hasil kajian Dishub waktu itu disarankan hanya bisa muat kendaraan maksimal 8 ton atau 6,5 kubik yang lewat disana. Sayangnya upaya mediasi tersebut belum menemukan kesepakatan," jelas Sastraadi.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/krs



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami