Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 27 April 2026
Bangunan Serobot Pantai, Ketegasan Satpol PP Karangasem Dipertanyakan
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Ketegasan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karangasem kembali dipertanyakan DPRD Karangasem menyusul masih berdirinya bangunan akomodasi pariwisata yang diduga menyerobot sempadan pantai di Banjar Dinas Lean, Desa Bunutan, Kecamatan Abang.
Persoalan tersebut mengemuka dalam rapat kerja Komisi I dan Komisi II DPRD Karangasem bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, yakni Dinas PUPR, DPMPTSP, Satpol PP, Camat Abang, serta Perbekel Bunutan, yang digelar pada Senin (19/1/2026).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Karangasem I Wayan Suastika didampingi Wakil Ketua I Wayan Suparta itu diwarnai sorotan tajam anggota dewan terhadap lambannya penindakan, meskipun dugaan pelanggaran dinilai sudah jelas.
Anggota Komisi II DPRD Karangasem, Nengah Sumardi, menegaskan bahwa hasil sidak DPRD sebelumnya telah menemukan bangunan yang melanggar sempadan pantai dan sepadan jurang. Bahkan, pemilik bangunan tidak mampu menunjukkan sertifikat atau bukti sah kepemilikan lahan.
“Bangunan sudah jelas melanggar. Sertifikat tanah tidak bisa ditunjukkan. Desa juga sudah berulang kali melapor. Kalau dibiarkan, ini bisa jadi preseden buruk dan ditiru warga lain,” tegas Sumardi.
Sorotan serupa disampaikan oleh Wayan Sumatra, I Komang Sudanta, dan I Nyoman Mardana Wimbawa. Mereka menilai penegakan aturan terkesan tidak tegas, meskipun secara regulasi pelanggaran telah nyata. Para anggota dewan tersebut mendorong Satpol PP agar bekerja lebih serius serta mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) penegakan Perda guna memastikan kepastian hukum.
“Kami ingin aturan ditegakkan, jangan sampai ada kesan pembiaran,” kata Sudanta.
"Jangan sampai hal ini menjadi presrden buruk bagi investor, mengingat karangasem kini mulai dilirik. Menurut kami jika memang pihak yang bertanggungjawan atas bangunan tersebut tidak mampu atau tidak memiliki sertifikat alas hak kepemilikan, jangan diproses lagi, itu sudah pelanggaran berat, harus tindak tegas," imbuh Mardana Wimbawa.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR, Perumahan dan Permukiman Karangasem, Wedasmara, mengakui bahwa secara administrasi pemilik bangunan belum dapat menunjukkan bukti kepemilikan tanah. Dari sisi tata ruang, bangunan tersebut juga berada di kawasan sepadan pantai dan sepadan jurang yang melanggar RTRW.
“Menurut tata ruang, bangunan itu masuk sepadan pantai dan sepadan jurang. Secara aturan jelas melanggar,” ungkapnya.
Menanggapi sorotan DPRD, Kepala Satpol PP Karangasem, I.B. Eka Ananta Wijaya, menyatakan pihaknya telah bertindak sesuai tugas dan fungsi. Satpol PP telah turun ke lapangan, menghentikan aktivitas pembangunan, serta meminta pemilik bangunan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.
“Kami sudah minta pembangunan dihentikan. Saat ini memang berhenti, tapi ada indikasi akan dilanjutkan lagi. Kami menunggu kajian PUPR sebagai dasar penindakan,” jelasnya.
Eka menambahkan, setelah menerima hasil kajian dari Dinas PUPR pada hari yang sama, Satpol PP akan memberikan tenggat waktu tujuh hari kepada pemilik bangunan untuk melakukan pembongkaran mandiri sesuai hasil rapat sebelumnya.
Apabila tenggat waktu tersebut tidak diindahkan, Satpol PP akan menerbitkan Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 3 sebelum dilakukan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/krs
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3742 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1677 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang