Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 27 April 2026
Denpasar Anggarkan Asuransi Pohon Rp100 Juta
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar menganggarkan dana sebesar Rp100 juta untuk program asuransi pohon pada tahun 2026. Asuransi tersebut diperuntukkan bagi 15.863 batang pohon perindang yang berada di tepi jalan dan dikelola oleh DLHK Denpasar.
Ribuan pohon tersebut tersebar di berbagai ruas jalan di Kota Denpasar dan menjadi bagian dari upaya pemerintah kota dalam mengantisipasi risiko akibat kejadian pohon tumbang, Selasa (26/1).
Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Pertamanan Dinas LHK Kota Denpasar, Ida Ayu Widhiyanasari, menjelaskan bahwa dalam klausul asuransi, pihak asuransi akan menanggung maksimal Rp20 juta untuk satu kejadian. Namun, asuransi tersebut tidak mencakup kejadian yang disebabkan oleh faktor alam.
"Asuransi hanya bisa diklaim untuk kondisi di luar kejadian alam. Misalkan ada mobil yang parkir di bawah pohon, tanpa ada kejadian alam misal angin tiba-tiba pohon tumbang dan menimpa mobil baru bisa klaim asuransi,” kata Dayu Widia, Senin, 26 Januari 2026.
Ia menambahkan, tidak semua kerusakan kendaraan dapat diklaim melalui asuransi tersebut. Jika biaya perbaikan kendaraan di bawah Rp500 ribu, maka kerusakan tersebut tidak ditanggung oleh asuransi.
"Nilainya kalau memang klaim kendaraan perbaikan di bawah Rp500 ribu ditanggung sendiri, misal spion saja. Karena di asuransi ada risiko sendiri namanya," katanya.
Apabila biaya perbaikan kendaraan di atas Rp500 ribu, klaim asuransi dapat diajukan dengan nilai maksimal Rp5 juta per kejadian di satu lokasi.
"Tapi tidak penuh juga Rp5 juta. Misalkan kalau perbaikan habis Rp1 juta, maka akan kami klaimkan asuransi Rp 1 juta," paparnya.
Selain itu, untuk korban meninggal dunia akibat tertimpa pohon, asuransi memberikan tanggungan senilai Rp15 juta. Program asuransi pohon ini disebut sebagai langkah antisipasi Pemerintah Kota Denpasar terhadap risiko kejadian pohon tumbang.
"Untuk korban meninggal karena tertimpa pohon akan mendapatkan tanggungan senilai Rp15 juta. Asuransi ini merupakan langkah antisipasi dari Pemkot Denpasar terkait kejadian pohon tumbang," ungkap Dayu Widia.
Di sisi lain, DLHK Denpasar juga mengintensifkan perompesan pohon perindang, terutama di jalan-jalan protokol. Kegiatan tersebut dilakukan dengan mengerahkan armada DLHK sebagai langkah antisipasi angin kencang sekaligus penataan dan mempercantik pohon.
"Sehingga, dengan kondisi angin kencang saat ini sudah lebih aman karena perompesan rutin yang dilakukan," jelas Widia.
Untuk mempercepat proses perompesan, DLHK Denpasar juga bekerja sama dengan pihak ketiga mengingat keterbatasan peralatan, terutama di kawasan dengan pohon-pohon berukuran tinggi. Secara berkelanjutan, pihaknya juga terus melakukan pendataan dan pemetaan kondisi serta usia pohon perindang di Kota Denpasar sebagai dasar peremajaan dan penanaman ulang.
Saat ini, tim DLHK Denpasar juga melakukan mobiling dan pengecekan pohon perindang di seluruh wilayah Kota Denpasar. Langkah ini dilakukan menyusul cuaca ekstrem yang kerap menyebabkan patahan pohon, meskipun perompesan rutin telah dilakukan.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3751 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1688 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang